Adik Korban di Garut Minta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri yang aniaya Rohimah (29) ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakuk
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) pasangan suami istri yang aniaya Rohimah (29) ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan penganiayaan dan penyekapan.
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Keluarga Rohimah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut mengungkapkan rasa syukur kedua pelaku ditetapkan tersangka.
"Mudah-mudahan dihukum seadil-adilnya," ujar Ela Yulia (20) adik dari Rohimah.
Ela menuturkan tidak menyangka saudara kandungnya itu menjadi korban kekerasan oleh majikannya sendiri saat bekerja.
Padahal menurutnya, Rohimah sebelumnya sangat dipercaya oleh majikan lainnya sebelum bekerja di rumah kedua tersangka di di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Sebelumnya baik-baik saja saat kerja di tempat lain, karena dari dulu jadi ART," ucapnya.
Rohimah kini masih dirawat di Rumah Bhayangkara Sakit Sartika Asih Bandung.
Menurut Ela, kakaknya itu hingga kini masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan lancar karena luka di wajahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/ART-yang-disksa-Majikan.jpg)