Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Larangan Jual Obat Sirup, Polisi di Sumedang Gencar Lakukan Hal Ini
Polisi di Sumedang Sidak Apotik, Tempel Selebaran Imbauan Tentang Larangan Jual Obat Sirup
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa apotik.
Dikhawatirkan, apotik masih menjual obat cair atau obat sirup yang saat ini sedang dilarang dan ditarik peredarannya oleh Kementerian Kesehatan RI.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna memimpin sidak ke salah satu apotek, Senin (24/10/2022).
Dia mengucapkan salam ketika masuk dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada pemilik apotik.
Baca juga: Kemenkes: Obat untuk Penyakit Gangguan Gagal Ginjal Akut Akan Didatangkan dari Singapura
Baca juga: Inilah Daftar 102 Obat Terdiagnosa Gagal Ginjal Akut, Cek Sekarang
Yakni Kapolsek datang untuk menghimbau dan menekankan apotik supaya tidak lagi menjual obat cair atau sirup sebelum ada edaran lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI.
"hari ini kami datang untuk meninjau, juga untuk menempelkan selebaran imbauan tentang larangan menjual dan membeli obat cair," kata Kapolsek.
Sang pemilik apotik mempersilakan imbauan tersebut untuk ditempel di bagian dalam apotik, di tempat yang dapat terlihat oleh masyarakat yang datang membeli obat.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut di Jawa Barat Jadi 33 Orang
Selebaran itu merupakan imbauan Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan yang serentak dibuat dan disebarkan ke semua apotik di Sumedang.
"Apotik ini kooperatif, terlihat juga telah ada informasi yang ditempel, buatan apotik ini, bahwa penjualan obat cair dihentikan sementara," kata Kapolsek.
Aan mengatakan bahwa sidak dan gerakan menempel imbauan ini akan dilakukan di seluruh Jatinangor, tanpa terkecuali. Polisi juga akan menjangkau rumah sakit dan puskesmas di Jatinangor.
"Patroli juga akan dilakukan setiap hari. Bhabinmas akan melaporkan perkembangan setiap harinya terkait obat cair ini," kata Kapolsek.
Kemenkes RI melarang penjualan obat cair karena diduga terpapar perubahan yang diakibatkan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol yang dapat memicu gagal ginjal akut.
Zaini Faturrahmah, pemilik apotik tersebut mengatakan bahwa di tempat itu secara mandiri pemberitahuan sudah dipasang sejak Kamis pekan lalu.
"Dari hari Kamis sudah dipasang. Sudah dari apotekernya langsung info ke saya, saya kerahkan semua staf di sini untuk hentikan obat sirup," katanya.
Zaini mengatakan sebagian masyarakat memang masih ada yang bertanya tentang obat sirup, namun apoteker memberikan edukasi dan menekankan bahwa obat sirup untuk saat ini sedang dihentikan peredarannya..
"Tentu diberi alternatifnya obat tablet," Pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Polisi-di-Sumedang-Sidak-Apotik-Tempel-Selebaran-Imbauan-Tentang-Larangan-Jual-Obat-Sirup.jpg)