Polres Pangandaran Keluarkan Edaran Terkait Peredaran Obat Sirup

Antisipasi kasus gangguan ginjal akut pada anak, Kapolres Pangandaran  AKBP Hidayat menginformasikan surat edaran (SE) nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Editor: ferri amiril
intisari/pixabay
Ilustrasi obat sirup 

Laporan Kontributor TribunPriangan Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN -  Antisipasi kasus gangguan ginjal akut pada anak, Kapolres Pangandaran  AKBP Hidayat menginformasikan surat edaran (SE) nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Mengenai kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Kapolres mengimbau kepada masyarakat, toko obat, apotek dan tenaga kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Bantu untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hidayat melalui pamflet himbauannya, Minggu (23/10/2022) sore.

Ia mengatakan, toko obat dan apotek sementara tidak menjual obat secara bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Dan ini juga berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, kata Ia, kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat obatan tanpa adanya resep dokter.

"Dan tidak panik, dan mudah percaya kepada pemberitaan (hoax) sebelum mengecek kebenarannya," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved