11 Adegan Rekontruksi, Tersangka Coba Kelabui Warga Setelah Habisi Nyawa Sang Istri

Awalnya si tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dengan cara gantung diri. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan intensif

Editor: ferri amiril
Shutterstock/kompas.com
Ilustrasi mayat 

"Bahwa, korban istrinya meninggal bukan bunuh diri namun karena dicekik menggunakan tangan kiri sendiri," ucap Luhut.

Kini tersangka terkena pasal 430 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara. "Dan kami, juntcokan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 351 dengan ancamannya 7 tahun," katanya.

Sementara penasehat pengacara, Ai Giwang Sari Nurani menyampaikan, bahwa rekonstruksi adegannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Semuanya sesuai, ada 11 adegan untuk tersangka dan begitu juga untuk saksi," ujarnya.

Menanggapi ada tidaknya kejanggalan dalam rekonstruksi Ia menyebut tidak ada kejanggalan. "Jadi, semuanya berjalan sesuai dengan keterangan tersangka," kata Ai Giwang.(*) 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved