11 Adegan Rekontruksi, Tersangka Coba Kelabui Warga Setelah Habisi Nyawa Sang Istri
Awalnya si tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dengan cara gantung diri. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan intensif
Laporan Kontributor TRIBUNPRIANGAN.COM, Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polisi di Pangandaran menggelar rekonstruksi kasus DA (60), seorang istri yang meninggal dunia di kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya pada hari Rabu (9/2/2022) siang. Dalam rekontruksi yang digelar, Rabu (12/10/2022), terungkap jelas DA meninggal di tangan suaminya sendiri, TA (52), dan kini menjadi tersangka.
Sebelum meninggal, DA dan TA (52) sempat cekcok gara-gara uang mainan. Perselisihan timbul karena DA memberikan dua lembar uang mainan 20 ribu di amplop kepada TA untuk undangan tetangganya yang sedang hajatan. Tersangka pun nekat mencekik leher istrinya karena malu amplop berisi uang mainan dikembalikan lagi tetangganya. Setelah cekcok DA ditemukan meninggal dunia menggantung di kebun yang tidak jauh dari rumahnya.
Rupanya untuk mengelabui warga, tersangka menyusun skenario seolah-olah kematian istrinya karena gantung diri. Namun karena kematian DA dianggap janggal, anaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kini TA pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
Diketahui, korban dan tersangka ini tinggal di Blok Ciherang RT 04/05 Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Dalam rekonstruksi, selain tersangka, saksi dan tim penyidik, dihadirkan pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dan penasehat pengacara tersangka.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Luhut Sitorus mengatakan, dalam rekonstruksi ada 11 adegan yang dilakukan sesuai dengan pengakuan tersangka.
"Hasil rekontruksi yang kami dapatkan antara keterangan dari tersangka dan adegan - adegannya sesuai dengan yang diutarakan dalam BAPnya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan di halaman rumah korban, Rabu (12/10/2022) siang.
Adapun adegan tambahannya, itu sebenarnya ada masukan dari JPU yaitu tentang posisi adegan. "Posisi korban maupun posisi tersangka ada tambahan sedikit saja," katanya.
Kronologis sebelumnya, korban bernama DA memberikan amplop kepada suaminya TA yang kini menjadi tersangka saat ada tetangga kampungnya yang sedang hajatan.
"Yang mana, uang di amplop itu ternyata uang mainan. Dimana si korban ini menurut keterangan keluarganya, tidak bisa membedakan uang mainan dan uang asli," ucapnya.
Sehingga, pada saat uang mainan yang berada di amplop tersebut diberikan kepada orang yang hajatan, tak lama dikembalikan ke korban.
"Dan saat itu, si tersangka berada di sampingnya. Sehingga, membuat tersangka marah dan malu. Itu menurut pengakuan tersangka. Jadi, modusnya sebenarnya sakit hati, marah dan malu," kata Luhut.
Korban, meninggal dunia karena dicekik lehernya dan menurut pengakuan tersangka mencekiknya hanya lima menit. "Dia (tersangka) sadar dan mengetahui dengan diraba nadinya atau detak jantungnya sudah tidak ada lagi. Si tersangka meninggalkan korban setelah yakin korban sudah meninggal," ujarnya.
Kemudian, setelah membunuh korban yang merupakan istrinya, dia memotong kain itu hanya untuk membuat alibi. "Awalnya dia si tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dengan cara gantung diri. Namun, setelah kita melakukan pemeriksaan intensif dengan bantuan daripada ahli kejiwaan dan psikologi, si tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan dengan sejelas-jelasnya."
"Bahwa, korban istrinya meninggal bukan bunuh diri namun karena dicekik menggunakan tangan kiri sendiri," ucap Luhut.
Kini tersangka terkena pasal 430 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara. "Dan kami, juntcokan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun dan juga pasal 351 dengan ancamannya 7 tahun," katanya.
Sementara penasehat pengacara, Ai Giwang Sari Nurani menyampaikan, bahwa rekonstruksi adegannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Semuanya sesuai, ada 11 adegan untuk tersangka dan begitu juga untuk saksi," ujarnya.
Menanggapi ada tidaknya kejanggalan dalam rekonstruksi Ia menyebut tidak ada kejanggalan. "Jadi, semuanya berjalan sesuai dengan keterangan tersangka," kata Ai Giwang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-mayat.jpg)