Kadis PUTR Sumedang Tidur di Balik Jeruji Besi Mulai Malam Ini, Kondisinya Dipastikan Sehat

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana, tidur di balik jeruji besi mulai Senin (19/9/2022).

Penulis: Redaksi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana (tengah), saat dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 September 2022.  

Dalam kasus korupsi pembagusan Jalan Keboncau-Kudawangi ini, negara dirugikan senilai Rp 3 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, DR (berompi oranye), akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, DR (berompi oranye), akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/9/2022). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Sehat

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Inal Sainal Saipul, mengatakan, Deni dieksekusi sekitar pukul 19.00 WIB setelah dilakukan pemanggilan berulang kali. 

"Kita panggil yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit, hari ini dia provokatif, kami jebloskan ke lapas," kata Sainal di Lapas Sumedang.

Dia mengatakan Deni dalam kondisi sehat sebagaimana Kejari Sumedang telah mengonfirmasi kondisi kesehatannya kepada dokter yang menanganinya.  

"Kondisinya sehat. Sebelum penahanan ini, kami koorodinasi dengan dokter, dan dokter mengatakan dia baik-baik saja," kata Sainal. 

Kejari Sumedang telah menatapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Dua orang tersangka yang lebih awal ditetapkan, kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. 

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini diancam hukuman minimal lima tahun penjara. 

Baca juga: Ramai Dugaan Sunat BLT di Kelurahan Talun Sumedang, Camat Sudah Ingatkan, Lurah Siap Dikonfrontasi

"Perkara Keboncau ini, ada enam orang tersangka. Kami fokus di situ dulu, karena yang dua yang sudah disidangkan di Tipikor," katanya. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved