Kadis PUTR Sumedang Tidur di Balik Jeruji Besi Mulai Malam Ini, Kondisinya Dipastikan Sehat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana, tidur di balik jeruji besi mulai Senin (19/9/2022).
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana, tidur di balik jeruji besi mulai Senin (19/9/2022).
Dia akhirnya dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas II B Sumedang, Senin malam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September.
Deni terlibat dugaan korupsi proyek pembagusan jalan Keboncau-Kudawangi di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Sebelumnya, lima tersangka lainnya dalam kasus ini telah lebih dulu ditahan.
Kelima tersangkan tersebut adalah HB ( Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang), US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut), AD merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan HH adalah direktur utama perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membawa Deni ke lapas Senin sore.
Dia dibawa menggunakan mobil Avanza hitam yang merupakan kendaraan berpelat merah.
Pantauan TribunJabar.id, Deni turun dari mobil dengan wajah tertunduk.
Dia mengenakan batik warna cokelat dengan rompi tahanan berwarna oranye.
Kepalanya bertopi hitam. Dia dibawa petugas memasuki lapas.
Deni baru hari ini ditahan setelah kurang lebih satu pekan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumedang.
Dia minta ditangguhkan masa tahanan karena sakit.
Kejari Sumedang telah menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berfokus pada kasus korupsi ini, di antaranya dengan terus melakukan pemanggilan kepada DR.
DR yang dibawa petugas turun dari mobil dengan cepat masuk ke ruang lapas dan petugas penjaga pintu langsung menutup pintu lapas, tak mengizinkan wartawan masuk.
Dalam kasus korupsi pembagusan Jalan Keboncau-Kudawangi ini, negara dirugikan senilai Rp 3 miliar.
Sehat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Inal Sainal Saipul, mengatakan, Deni dieksekusi sekitar pukul 19.00 WIB setelah dilakukan pemanggilan berulang kali.
"Kita panggil yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit, hari ini dia provokatif, kami jebloskan ke lapas," kata Sainal di Lapas Sumedang.
Dia mengatakan Deni dalam kondisi sehat sebagaimana Kejari Sumedang telah mengonfirmasi kondisi kesehatannya kepada dokter yang menanganinya.
"Kondisinya sehat. Sebelum penahanan ini, kami koorodinasi dengan dokter, dan dokter mengatakan dia baik-baik saja," kata Sainal.
Kejari Sumedang telah menatapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Dua orang tersangka yang lebih awal ditetapkan, kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah merugikan negara senilai Rp 3 miliar ini diancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca juga: Ramai Dugaan Sunat BLT di Kelurahan Talun Sumedang, Camat Sudah Ingatkan, Lurah Siap Dikonfrontasi
"Perkara Keboncau ini, ada enam orang tersangka. Kami fokus di situ dulu, karena yang dua yang sudah disidangkan di Tipikor," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pekerjaan-Umum-dan-Tata-Ruang-PUTR-Kabupaten-Sumedang-Deni-Rifdriana-tengah.jpg)