Babak Baru Rumah Warga di Garut Dirobohkan Rentenir, Polisi Turun Tangan, Bakal Ada Tersangka?
Polisi kini menyelidiki kasus rentenir merobohkan rumah warga di Garut.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus pengrusakan rumah milik warga oleh rentenir di Garut memasuki babak baru.
Polisi tengah melakukan penyelidikan mengenai hal ini.
Undang (43), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, harus kehilangan rumahnya.
Ini karena utang Rp 1,3 juta,
Rumahnya dirobohohkan rentenir gara-gara telat membayar utang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Kami sudah terima laporan," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Sabtu (17/9/2022).
Ia menuturkan saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti pihaknya.
Undang diketahui sudah memberikan keterangan di Polres Garut Jumat (16/9/2022) malam.
"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Pantauan Tribunjabar.id di lokasi kejadian saat ini polisi sudah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara.
Warga mengaku resah dengan keberadaan rentenir di desa tersebut, diketahui ada puluhan warga yang terjerat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Cipicung, Uban Setiawan.
Ia menyebut selain Undang, korban rumah dirobohkan rentenir, banyak warganya yang terjerat oleh rentenir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Garis-Polisi-Rumah-Undang-Rentenir.jpg)