4 Pria Curi 10 Kilogram Tembaga dari Sebuah Perusahaan di Jatinangor
Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian plat tembaga milik sebuah perusahaan di Kecamatan Jatinangor
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
Ringkasan Berita:* Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian plat tembaga milik sebuah perusahaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang
Laporan kontributor TribunPriangan.com Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian plat tembaga milik sebuah perusahaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Aksi pencurian tersebut terjadi di area kerja CV Indo Prima Nusantara, Jalan Kolonel Ahmad Syam, Desa Sayang, Jatinangor, pada Senin (1/6/2026) siang.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial RI (28), warga Kabupaten Bekasi, SA (34) warga Kabupaten Bandung, FA (19) warga Kabupaten Bandung, dan FAR (18) yang juga merupakan warga Kabupaten Bandung.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas mengatakan, berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu diketahui sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pelapor sekaligus korban, Ricky Wijaya, melakukan pengecekan rutin di seluruh area kerja perusahaan saat waktu istirahat sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kembali memeriksa salah satu area kerja sekitar satu jam kemudian, korban mendapati plat tembaga yang tersimpan di lokasi tersebut telah hilang. Korban kemudian mencari barang tersebut di sekitar area perusahaan dan menanyakan kepada para pekerja, namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
"Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada empat pria yang kemudian diamankan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa plat tembaga seberat 10 kilogram yang diduga merupakan hasil pencurian," kata Kapolsek kepada Tribun, Rabu (4/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, kata Roger, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatinangor untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Menurit Kapolsek, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Polisi mengejar penadah barang hasil kejahatan keempat pelaku.
"Masih dikembangkan. Keempat pelaku diganjar Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.(*)
| Breaking News! Bundaran Pangdam Unpad Jatinangor Sumedang Ditutup, Banyak Pemotor Putar Balik |
|
|---|
| Polisi Telusuri Jaringan Pengedar Obat yang Libatkan Relawan Dapur MBG di Jatinangor Sumedang |
|
|---|
| Polisi Ringkus Relawan Dapur MBG di Jatinangor Sumedang saat Transaksi Obat Telarang |
|
|---|
| Pemkab Sumedang Bakal Santuni Ahli Waris dan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Terluka Pohon Tumbang |
|
|---|
| Kapolres Sumedang Jenguk 2 Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Unpad Jatinangor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/terdugapelakupencuritembaga.jpg)