Jumat, 5 Juni 2026

Pemerhati Kasus PSN Soroti "Pencairan Sepihak" Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu di PN Sumedang

Pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kepada pihak PT Priwista Raya

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: ferri amiril
TribunPriangan.com/istimewa
LAPORAN PENGADUAN - Surat laporan pengaduan pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ringkasan Berita:* Pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kepada pihak PT Priwista Raya menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati kasus pertanahan

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Pencairan uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang kepada pihak PT Priwista Raya menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerhati kasus pertanahan.

Pemerhati dari Forum Pemuda Pemerhati Kasus di Proyek Strategis Nasional (PSN), M. Rizky Firmansyah, menilai pencairan tersebut berpotensi mengandung pelanggaran, terutama karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan.

“Setelah saya investigasi dan menganalisis dari sejumlah sumber serta alat bukti petunjuk, saya meyakini adanya kongkalikong dalam pencairan konsinyasi tersebut yang melibatkan oknum di PN Sumedang,” ujarnya, Rabu (15/4/2026). 

Ia menilai, langkah PN Sumedang mencairkan dana konsinyasi di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Ketika pencairan dilakukan saat masih ada proses hukum berjalan dan terjadi pelanggaran administrasi, maka di situ ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Baca juga: Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Hari Ini Polres Sumedang Ada di Cimanggung

Rizky mengaku telah melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. “Saya sudah membuat laporan ke KPK RI. Ini menjadi tantangan bagi KPK apakah berani mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya potensi duplikasi penetapan pencairan, mengingat sebelumnya telah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang mengatur pihak penerima.

“Jika belum ada pembatalan penetapan sebelumnya, maka berpotensi terjadi duplikasi. Namun jika tidak ada penetapan baru dalam pencairan, maka itu mutlak penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Selain aspek hukum, Rizky juga menyoroti persoalan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek ganti rugi proyek tol. Menurutnya, dalam kasus konsinyasi, yang menjadi dasar utama bukan hanya sertifikat, melainkan riwayat dan keabsahan penguasaan tanah sesuai ketentuan hukum agraria.

“Yang harus dipahami, konsinyasi itu diberikan kepada pihak yang benar sesuai ketentuan. Bukan sekadar sertifikat, tapi sejarah dan riwayat tanahnya harus jelas,” ujarnya.

Ia bahkan menyinggung adanya temuan dalam perkara sebelumnya yang menyatakan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat diduga merupakan hasil pemalsuan.

“Dokumen yang menjadi dasar penerbitan itu telah terbukti hasil pemalsuan dalam perkara tipikor,” katanya.

Meski demikian, Rizky menegaskan penentuan pihak yang berhak menerima uang konsinyasi tetap menjadi kewenangan proses hukum yang masih berjalan. “Siapa yang berhak, itu bukan ranah saya, karena masih ada proses hukum PK,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, mengingat nilai uang konsinyasi yang besar serta potensi keterlibatan aparatur negara.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved