Rabu, 20 Mei 2026

Bupati Minta Warung Nasi dan Restoran di Sumedang Tak Buka Siang dan Tempat Hiburan Tutup

Bupati Dony Ahmad Munir menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 Masehi. 

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
TERBITKAN SURAT EDARAN - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Bupati Dony Ahmad Munir menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 Masehi.  
Ringkasan Berita:
  • Dony Ahmad Munir terbitkan SE No.16/2026 tentang seruan isi Ramadan 1447 H di Kabupaten Sumedang.
  • Warung tak buka siang; boleh 16.00–21.00 WIB, hiburan diminta tutup sementara.
  • Warga diajak jaga kekhusyukan dan tingkatkan ibadah selama Ramadan.

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Bupati Dony Ahmad Munir menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Seruan dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 Masehi. 

Edaran yang dikeluarkan di Sumedang pada 16 Februari 2026 itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa, termasuk pengaturan jam operasional warung makan dan penutupan tempat hiburan.

Surat edaran tersebut ditegaskan sebagai upaya meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan. Pemerintah daerah mengajak seluruh warga menjadikan bulan suci sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat nilai-nilai keimanan.

“Dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah / 2026 Masehi, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang agar mengisi bulan Ramadan dengan berbagai kegiatan yang positif,” demikian penggalan isi surat edaran tersebut yang diterima Tribun Jabar.id, Senin (23/2/2026). 

Baca juga: Deretan Penghargaan Perkuat Pembangunan Sumedang, Dony Ahmad Munir Tekankan 3K

Bupati juga menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai waktu untuk memperdalam spiritualitas. “Jadikanlah bulan Ramadan 1447 Hijriyah / 2026 Masehi sebagai momentum untuk mengkaji dan mendekatkan diri kepada Allah SWT supaya menjadi orang-orang yang beriman dan bertakwa.”

Salah satu poin utama dalam surat tersebut menyasar aktivitas usaha kuliner. Pemerintah Kabupaten Sumedang menyerukan agar pengelola restoran dan warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari.

“Pengelola restoran/warung makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari, dan bisa berjualan selepas waktu asar atau pukul 16.00 WIB s.d. 21.00 WIB,” tulis surat itu. 

Selain warung makan, pengelola tempat hiburan juga diminta menghentikan aktivitasnya selama Ramadan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Pengelola karaoke/tempat hiburan lain sejenisnya agar tidak melakukan aktifitas sampai ada ketentuan lebih lanjut;” tulis Bupati.

Surat edaran ini bersifat imbauan moral kepada masyarakat dan pelaku usaha agar turut menjaga ketertiban dan suasana religius selama bulan suci. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat dipatuhi. (***Kiki Andriana***)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved