Korupsi PJU dan Parkir di Sumedang
Mantan Kadishub Sumedang Diperiksa Kejari Soal Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Parkir
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumedang, diperiksa tim penyidik Sumedang terkait dugaan korupsi
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – AM, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumedang, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (18/2/2026).
AM sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan dilantik jadi Kadisparbudpora pada Kamis (22/1/ 2026).
AM diperiksa tim penyidik kaitan kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir non berlangganan di Sumedang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan, AM diperiksa
sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2024-2025, dan retribusi parkir di Sumedang.
"AM diperiksa masih sabagai saksi," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Ciamis Endus Korupsi, Geledah Gudang PT Pupuk Indonesia Group
Baca juga: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 2 Pelaku Utama Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi
Dalam perkara tersebut, katanya, sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
"15 orang saksi telah diperiksa, di antaranya pihak pengelola parkir Non-berlangganan dan penyedia jasa. Kami menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi," ucapnya.
Ia menyebutkan, hingga saat ini tim penyidik masih mendalami jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
"Kerugiannya masih dihitung ," ucapnya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, meningkatkan status kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir non berlangganan di Sumedang ke tingkat penyidikan.
Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun tim penyidik Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AM diperiksa selama empat jam tim penyidik Kejari Sumedang kaitan kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir di Sumedang.
"Kasus dugaan korupsi ini telah resmi naik status ke tingkat penyidikan," kata Dawzal Mahfudz Ramadhani, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, di kantor Kejari Sumedang, Rabu (18/2/2026) petang.
Ia mengatakan, kasus tersebut naik ke penyidikan usai penyidik menemukan indikasi adanya dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2024-2025, dan retribusi parkir di Sumedang.
Meski demikian, katanya, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
"AM masih berstatus saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Sumedang.jpg)