Kamis, 14 Mei 2026

Legislatif Sumedang Desak Pengawasan Reklamasi di Gunung Geulis Secara Digital

Pemkab Sumedang usung konsep “Jatinangor City of Knowledge” yang identik dengan penggunaan teknologi canggih dalam tata kelola daerah di Jatinangor

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Dedy Herdiana
TribunJabar.id/Kiki Andriana
HADIRI PENANAMAN POHON - Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Asep Sumaryana (kiri), saat menghadiri penanaman pohon bersama Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir dan unsur forkopimda di eks galian milik PT Ria Kencana Putra (RKP) di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Jumat (12/12/2025). DPRD Sumedang Desak Pengawasan Reklamasi di Gunung Geulis Secara Digital Sesuai Konsep “Jatinangor City of Knowledge” 

Tidak hanya menyoroti perusahaan, Asep juga menegaskan bahwa pemerintah turut bersalah karena memberikan izin tanpa pengawasan ketat.

“Yang melanggar itu pemerintah, karena mengeluarkan izin. Kalau tidak dilakukan pengawasan dan aturan tegas, pengusaha ikut melanggar. Saya sebagai anggota DPRD melihat yang melanggar pertama adalah pemerintah karena tidak ada aturan yang jelas,” kata Asep.

Ia mencontohkan salah satu lokasi tambang yang tertera memiliki izin 8 hektare, namun menurutnya ekskavasi lapangannya bisa jadi lebih dari itu. 

“Yang sudah selesai wajib direklamasi. Tapi saya belum melihat tanda-tanda reklamasi. Itu juga pelanggaran,” katanya.

Asep menegaskan bahwa perusahaan tambang harus mengikuti ketentuan reklamasi mulai dari penataan lahan agar tidak terjadi erosi, hingga penanaman kembali vegetasi.

Dirinya berharap pemerintah daerah dan provinsi segera melakukan audit izin, memperketat pengawasan, dan memastikan reklamasi dijalankan guna mencegah kerusakan lebih lanjut, apalagi Sumedang rawan terdampak bencana seperti badai siklon dan longsor. (***Kiki Andriana***)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved