Haji 2026
10 Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan bagi Jemaah Calon Haji 2026
Daftar 10 penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji
Ringkasan Berita:
- Kementerian Haji dan Umrah RI mengumumkan daftar 10 penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026
- Kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah, agar hanya mereka yang benar-benar sehat secara fisik dan mental yang dapat menjalankan ibadah.
- Calon jemaah dengan kondisi tersebut akan tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Daftar 10 penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji tahun 2026.
Daftar itu diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, penetapan ini diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah.
“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Irfan.
Baca juga: Jemaah Akan Bayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026 Sebesar Rp 54,1 Juta, Lebih Murah dari 2025
Menurut Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah, antara lain:
-
Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
-
Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
-
Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
-
Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
-
Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
-
Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
-
Diabetes melitus tidak terkontrol.
-
Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
-
Epilepsi dan stroke.
-
Gangguan mental berat.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.
Berkaca dari kebijakan tersebut, Irfan memastikan pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal.
“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” pungkas dia.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) menyampaikan bahwa puncak ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan berlangsung pada 25 Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha, menuturkan bahwa jemaah akan mulai bergerak menuju Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 H.
"Puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 25 Mei 2026, saat jemaah bergerak menuju Arafah dan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 26 Mei 2026," kata Ichsan ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Jadwal pelaksanaan ibadah haji 2026 tertuang dalam Rencana Perjalanan Ibadah Haji (RPH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara.
"Rencana perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan operasional haji 1447 H, termasuk penyiapan layanan di embarkasi, penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga konsumsi di Tanah Suci," ujar Ichsan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/16095011/kemenhaj-umumkan-daftar-penyakit-yang-tak-lolos-syarat-kesehatan-haji-2026?source=terpopuler.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ibadah-Haji_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.