Rabu, 3 Juni 2026

Bantuan Sosial

Daftar Bansos Kemensos Tahap II yang Cair Juni 2026, Siap-siap Dapat Rezeki Nomplok Lagi!

Berikut Ini Daftar Bansos Kemensos Tahap II yang Cair Juni 2026, Siap-siap Dapat Rezeki Nomplok Lagi!

Tayang:
TribunPriangan.com
BANSOS BARU 2026 - Daftar Bansos Kemensos Tahap II yang Cair Juni 2026, Siap-siap Dapat Rezeki Nomplok Lagi! 

Hingga kini, lebih dari 15 juta keluarga telah menerima bantuan tahap pertama.

Masih ada sekitar 2 juta penerima baru yang dalam proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi kartu.

Penyaluran juga melibatkan PT Pos Indonesia untuk membantu distribusi di sejumlah wilayah. Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan.

Karena pencairan dilakukan per tiga bulan, maka pada tahap pertama ini total yang diterima mencapai Rp600.000.

Dana tersebut masuk dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dibelanjakan di e-Warong atau agen bank mitra pemerintah untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Masyarakat dapat memantau status kepesertaan dan pencairan melalui laman resmi Cek Bansos milik Kemensos.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juni 2026 Pakai NIK KTP, Bisa Langsung Cek di HP!

2. PKH

Penyaluran bansos PKH Triwulan II 2026 telah dimulai sejak 10 April 2026 dan berlangsung secara bertahap hingga Juni 2026 melalui PT Pos Indonesia serta bank-bank Himbara.

Program ini menyasar kelompok masyarakat rentan yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.

Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima, yakni:

  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Pelajar SMA sederajat: Rp500.000
  • Pelajar SMP sederajat: Rp375.000
  • Pelajar SD sederajat: Rp225.000

Baca juga: 4 Bansos Regional Tahap II Cair Juni 2026, Ada Tambahan Sembako atau Tidak? Cek Daftarnya

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.

Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah. Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:

  • SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
  • SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
  • SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).

Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg dan Minyak Goreng Berlanjut di Juni 2026, Ini Tanda KPM Jika Statusnya Penerima

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved