Jumat, 29 Mei 2026

Idul Adha 1447 H

Begini Hukum Kurban di Hari Tasyrik, Sah atau Tidak?

Berikut ini terdapat info tentang artikel, Wargi Priangan Jangan Salah Ternyata, Begini Hukum Kurban di Hari Tasyrik, Sah atau Tidak?

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
HUKUM IBADAH KURBAN - Wargi Priangan Jangan Salah Ternyata, Begini Hukum Kurban di Hari Tasyrik, Sah atau Tidak?. Ilustrasi daging kurban (Shutterstock) 

Artinya: "Di setiap hari tasyrik adalah penyembelihan," (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami')

Baca juga: H-3 Libur Terpanjang 2026 di Pekan Terakhir Mei, 6 Hari Full Catat Daftar Tanggalnya

Bagi muslim yang ingin menyembelih hewan kurban dapat melaksanakannya sejak salat Idul Adha selesai atau 10 Zulhijah.

Dengan batas akhir penyembelihan hewan kurban pada akhir hari tasyrik sebelum terbenamnya matahari, yaitu pada tanggal 13 Zulhijah.

Adapun hukum menyembelih hewan kurban di hari ketiga setelah Idul Adha adalah mendapat pahala berkurban. Sementara itu jika dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Larangan Berpuasa saat Hari Tasyrik

Larangan berpuasa di hari Tasyrik terdapat dalam riwayat berikut.

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu).” (HR. Bukhari. 1859)

Dalam hadis riwayat lain, umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik karena hari tersebut adalah hari makan dan minum.

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Baca juga: 5 Naskah Singkat Khutbah Idul Adha 1447 H/2026, Singkat dan Penuh Makna

Dalam musnad Ahmad diterangkan sebagai berikut.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari Tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)

Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

Dapat disimpulkan, alasan diharamkannya berpuasa pada hari Tasyrik karena tiga hari tersebut merupakan satu rangkaian Idul Adha. Ditegaskan pula hari Tasyrik adalah hari makan dan minum, berbagi daging kurban, dan memasak daging yang diolah menjadi masakan lezat.

Jadi Hari Batas Pembagian Daging Kurban

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved