Minggu, 24 Mei 2026

Idul Adha 1447 H

Begini Hukum Kurban di Hari Tasyrik, Sah atau Tidak?

Berikut ini terdapat info tentang artikel, Wargi Priangan Jangan Salah Ternyata, Begini Hukum Kurban di Hari Tasyrik, Sah atau Tidak?

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
HUKUM IBADAH KURBAN - Wargi Priangan Jangan Salah Ternyata, Begini Hukum Kurban di Hari Tasyrik, Sah atau Tidak?. Ilustrasi daging kurban (Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Muslim Indonesia akan kembali merayakan Idul Adha pada Rabu, 27 Mei 2026.

Hal ini berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI yang diputuskan pada 17 Mei 2026 lalu.

Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan ibadah sunnah menjelang Idul Adha dan tiga hari setelahnya atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, yang juga menjadi waktu penyembelihan hewan kurban.

Sedangkan pada tahun ini, Hari Tasyrik bertepatan tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026.

Itu artinya, selain pada Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah, umat Islam yang ingin berkurban dapat melaksanakannya di tiga hari tersebut.

Baca juga: Naskah Singkat Khutbah Idul Adha 1447 H/2026: Kurban Sebagai Penyerahan atas Kelemahan Diri

Biasanya tiga hari setelah Idul Adha itu daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat.

Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari Tasyrik.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ

Artinya: “Hari Tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim).

Lantas bagaimana hukum menyembelih hewan kurban setelah lewat hari raya kurban?

Hukum Kurban yang Dilakukan Setelah Lewat Hari Tasyrik

Terdapat batasan waktu dalam menyembelih hewan kurban, maka itu pelaksanaannya harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Jika penyembelihan hewannya dilakukan di luar waktu, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa Sallam pernah bersabda dalam Riwayat Ahmad, yang berbunyi:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ كُلُّهَا ذَبْحٌ

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved