Kamis, 21 Mei 2026

Idul Adha 1447 H

Syarat Berkurban Sapi, Kambing, dan Domba 2026, Kapan Waktu Terbaik untuk Dibeli?

Berikut ini terdapat info tentang Syarat Resmi Berkurban Sapi, Kambing, dan Domba 2026, Kapan Waktu Terbaik untuk Dibeli?

Tayang:
TribunJabar.id/Padna
HUKUM SYARAT BERKURBAN - Syarat Resmi Berkurban Sapi, Kambing, dan Domba 2026, Kapan Waktu Terbaik untuk Dibeli? (foto: Hewan Sapi kurban di kandang milik Rasim di Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran yang disiapkan untuk Hari Raya Idul Adha, Minggu 26 April 2026) 
Ringkasan Berita:
  • Masuknya bulan Zulkaidah menjadi momen sakral termasuk hari raya kedua dalam Islam yakni Idul Adha atau Lebaran Haji.
  • Idul Adha juga berkaitan erat dengan salah satu ibadah pada bulan Zulhijah yakni, Kubran.
  • Dalam konteks fikih ibadah ini dikerjakan sebagai ketaatan kepada Allah ta'ala, serta memorial umat Muslim pada keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.

 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Masuknya bulan Zulkaidah menjadi momen sakral termasuk hari raya kedua dalam Islam yakni Idul Adha atau Lebaran Haji.

Idul Adha juga berkaitan erat dengan salah satu ibadah pada bulan Zulhijah yakni, Kubran.

Dalam konteks fikih ibadah ini dikerjakan sebagai ketaatan kepada Allah ta'ala, serta memorial umat Muslim pada keteladanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Selain itu, secara spiritual, kurban melatih keikhlasan, menundukkan ego, serta menjadi bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Sebaliknya, mengabaikan kurban bagi yang mampu dapat menghilangkan banyak keutamaan.

Baca juga: Larangan Potong Kuku dan Rambut Bagi Sohibul Kurban Sudah Dimulai Hari Ini, Kapan Bisa Normal Lagi?

Bahkan, dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan bahwa mereka yang lapang rezekinya tetapi tidak berkurban mendapat peringatan keras dari Rasulullah SAW.

Dengan memahami semua nilai, syarat, dan hikmah tersebut, jelas bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah penuh makna.

Memahami syarat hewan kurban untuk kurban mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu, hingga tata cara penyembelihan akan membantu memastikan ibadah terlaksana dengan baik. 

Proses melaksanakan kurban secara syar’i pun, tidak hanya meraih pahala, tetapi juga berkontribusi menyebarkan kebahagiaan kepada sesama.

Adapun, hewan Kurban umumnya, terdiri dari hewan berkaki 4 yang halal dagingnya dan tidak menyalahi aturan dan syarat berkurban.

Lantas apa saja syarat dari hewan-hewan yang dikurbankan?

Baca juga: H-10 Hari Raya Haji: Begini Doa yang Afdal Saat Sembelih Hewan Kurban, Lengkap Artinya

Syarat Kurban dengan Sapi

HEWAN KURBAN - Syarat Kurban dengan Sapi
HEWAN KURBAN - Syarat Kurban dengan Sapi (Shutterstock/untungsubagyo)

Agar ibadah Kurban semakin sempurna, penting memahami syarat kurban sapi menurut syariat Islam.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa sapi yang akan dijadikan kurban wajib berasal dari jenis hewan ternak yang halal dan umum digunakan untuk kurban. Sapi lokal maupun jenis lain yang sejenis termasuk kategori hewan ternak yang sah, bukan hewan liar atau hewan yang tidak memenuhi standar syariat.

Selanjutnya, usia sapi menjadi salah satu faktor paling penting dalam syarat kurban sapi. Para ulama sepakat bahwa sapi harus berusia minimal dua tahun penuh dan memasuki tahun ketiga. Jika belum mencapai usia tersebut, meskipun tubuhnya besar dan terlihat sehat, hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban. Ketentuan ini merujuk pada hadis dan pendapat mayoritas ulama dari berbagai mazhab.

Kondisi fisik sapi juga menentukan sah tidaknya kurban. Sapi harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus hingga kehilangan sumsum tulang. Empat jenis cacat yang disebutkan dalam hadis secara tegas membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan. Ini menjadi alasan mengapa pemeriksaan fisik secara teliti sangat dianjurkan sebelum membeli hewan kurban.

Keistimewaan kurban sapi adalah dapat diniatkan untuk tujuh orang dalam satu ekor sapi. Namun, syaratnya semua orang yang bergabung harus memiliki niat yang sama, yaitu berkurban. Tidak boleh dicampur dengan niat lain seperti aqiqah atau nazar.

Selain jenis dan kondisi hewan, aspek kepemilikan juga termasuk syarat kurban sapi. Hewan harus merupakan milik pekurban sendiri atau dibeli dengan cara yang halal. Kurban tidak sah jika hewan tersebut hasil curian, rampasan, atau dibeli dari harta yang tidak jelas kehalalannya.

Dalam sisi teknis, penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yakni antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Orang yang menyembelih harus Muslim, baligh, dan memahami tata cara penyembelihan yang benar. Ucapan “Bismillahi Allahu Akbar” wajib dibacakan saat proses pemotongan berlangsung, sesuai tuntunan sunnah.

Setelah penyembelihan, daging kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian: untuk pekurban, keluarga, dan fakir miskin. Pembagian ini mencerminkan nilai sosial dan kepedulian yang menjadi inti dari ibadah kurban.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Ciamis Capai 1,15 Ton, “Si Bison” Dirawat Khusus Jelang Iduladha

Syarat Kurban dengan Kambing

SYARAT SAH KURBAN - Syarat Kurban dengan Kambing. (foto: Peternak kambing perah di Kabupaten Ciamis)
SYARAT SAH KURBAN - Syarat Kurban dengan Kambing. (foto: Peternak kambing perah di Kabupaten Ciamis) (tribunpriangan.com/andri m dhani)

Memahami syarat kambing untuk kurban adalah langkah penting agar ibadah dapat sah dan diterima.

Pasalnya, tak hanya ukuran berkurban dengan kambing memiliki ketentuan yang berbeda dengan sapi atau unta yang boleh diniatkan untuk tujuh orang.

Kesalahpahaman seperti menganggap kambing dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban masih sering terjadi. 

Mengutip laman resmi baznas.go.id, dalam fiqih Islam, ketentuannya jelas: kambing hanya sah untuk satu orang.

Meski demikian, pahala kurban dapat diniatkan untuk satu keluarga, sehingga manfaatnya tetap luas meski pelaksana kurbannya hanya satu orang.

Kambing sendiri merupakan jenis hewan kurban yang paling banyak dipilih di Indonesia karena mudah ditemukan dan harganya relatif terjangkau. 

Berbeda dengan domba, kambing tidak memiliki keringanan usia—syaratnya lebih ketat.

Syarat usia kambing untuk kurban biasanya minimal 1 tahun dan sudah masuk tahun ke-2, wajib musinnah atau sudah tanggal gigi susu dan tumbuh gigi tetap (poel), serta 1 ekor kambing untuk 1 orang pekurban dan tidak boleh patungan.

Penyembelihan kambing kurban hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah (akhir hari Tasyrik).

Jika kambing disembelih sebelum salat Id, maka hukumnya tidak sah sebagai kurban dan hanya bernilai sembelihan biasa. 

Karena itu, memperhatikan waktu pelaksanaan adalah bagian penting dalam menyempurnakan ibadah ini.

Disamping itu, penyembelihan harus dilakukan oleh seorang Muslim yang baligh, berakal, dan membaca basmalah. 

Selain itu, penggunaan pisau yang tajam, mengarahkan hewan ke arah kiblat, serta memastikan hewan tidak disakiti secara berlebihan merupakan adab-adab yang dianjurkan dalam syariat. 

Semua ini menjadi rangkaian proses yang memastikan kurban dilakukan secara benar dan penuh kesempurnaan.

Memahami syarat kambing untuk kurban mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu, hingga tata cara penyembelihan akan membantu memastikan ibadah terlaksana dengan baik. 

Dengan melaksanakan kurban secara syar’i, kita tidak hanya meraih pahala, tetapi juga berkontribusi menyebarkan kebahagiaan kepada sesama.

Baca juga: Jangan Salah Bagi! Ini Orang yang Berhak dapat Daging saat Pemotongan Hewan Kurban

Syarat Kurban dengan Domba

SYARAT SAH KURBAN - Syarat Kurban dengan Domba (foto: Domba-domba milik petani tembakau di Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.)
SYARAT SAH KURBAN - Syarat Kurban dengan Domba (foto: Domba-domba milik petani tembakau di Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.) (Istimewa/Dok. Dedi Darmawan untuk Tribun Jabar)

Memilih domba kurban yang tepat sesuai tuntunan syariat Islam merupakan langkah penting yang perlu diperhatikan setiap Muslim. Ibadah kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi wujud ketaatan dan ketulusan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Karena itu, Islam telah menetapkan sejumlah syarat agar domba yang dipilih benar-benar sah dan layak untuk dikurbankan.

Ketentuan ini bersumber dari berbagai hadits Rasulullah SAW, termasuk riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, yang menegaskan bahwa hewan kurban harus sehat dan tidak cacat.

Mengutip laman resmi baznas.go.id, terdapat beberapa syarat penting dalam pemilihan hewan termasuk Domba.

Usia domba

Para ulama sepakat bahwa domba kurban minimal berusia satu tahun atau telah berganti gigi. Usia tersebut menandakan bahwa hewan sudah cukup matang, kuat, dan memiliki kualitas daging yang baik. Memilih domba yang cukup umur juga merupakan bentuk kehati-hatian agar ibadah berjalan sesuai syariat.

Kondisi fisik

Domba yang akan dijadikan kurban harus sehat, tidak memiliki penyakit, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kelemahan. 

Hewan tidak boleh buta, pincang, sangat kurus, ataupun menderita penyakit parah yang terlihat jelas.

Ketentuan kesehatan ini menjadi penegasan bahwa kurban harus dilakukan dengan menghadirkan hewan terbaik, sebagai simbol kesungguhan seorang hamba dalam beribadah.

Hewan Kurban harus dimiliki secara sah

Hewan curian atau diperoleh dengan cara yang tidak halal tidak sah digunakan untuk kurban.

Islam menekankan pentingnya kejujuran dan menjauhi kezaliman dalam setiap ibadah, termasuk dalam hal kepemilikan hewan kurban.

Memperhatikan Kondisi Kecacatan pada Hewan

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa beberapa cacat tertentu dapat menggugurkan keabsahan kurban, seperti telinga yang terpotong besar, ekor putus, buta sebelah, atau hewan yang tidak mampu berjalan dengan baik. 

Cacat-cacat tersebut dianggap dapat mengurangi kualitas hewan secara signifikan.

Baca juga: Begini Respon Penerima Bantuan Hewan Kurban yang Diberikan Pemkab Tasikmalaya

Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli Hewan Kurban?

Mengutip dari berbagai sumber, membeli hewan kurban sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Idul Adha merupakan waktu yang cukup ideal. 

Pada rentang waktu tersebut, stok hewan masih banyak dan kualitasnya cenderung lebih terjaga.

Sebaliknya, jika pembelian dilakukan terlalu dekat dengan hari raya, pilihan hewan biasanya sudah terbatas. 

Kondisi ini berisiko membuat calon pekurban mendapatkan hewan yang kurang memenuhi kriteria terbaik.

Dalam ibadah kurban, kualitas hewan menjadi hal yang sangat diperhatikan, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah dahulu memilih hewan kurban yang gemuk dan sehat.

Hewan yang memiliki cukup daging dan tidak dalam kondisi kurus menjadi pilihan utama. Sebaliknya, hewan yang terlalu kurus atau tidak memiliki lemak dinilai tidak layak untuk dijadikan kurban.

Hal ini menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah yang mengutamakan kualitas dan keikhlasan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved