Selasa, 5 Mei 2026

Haji 2026

Keberangkatan Haji 2026: Ini Daftar Penyakit dan Larangan yang Perlu Diwaspadai Selama Beribadah

Keberangkatan Jamaat Haji 2026: Ini Daftar Penyakit yang Perlu Diwaspadai Lengkap Larangan Selama Beribadah

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/ai sani nuraini
JAMAAH HAJI 2026 - Keberangkatan Jamaat Haji 2026: Ini Daftar Penyakit yang Perlu Diwaspadai Lengkap Larangan Selama Beribadah. Ilustrasi rombongan Haji. (Foto: Rombongan terakhir jemaah calon haji yang tergabung dalam kloter 53 JKS asal Kabupaten Ciamis diberangkatkan menuju Embarkasi Bekasi pada Selasa (4/6/2024) dini hari.) 

Menurut Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah, antara lain:

  1. Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  2. Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  3. Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  4. Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  5. Kanker, stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  6. Penyakit jantung, koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
  7. Diabetes, melitus tidak terkontrol.
  8. Penyakit autoimun, yang tidak terkendali.
  9. Epilepsi dan stroke.
  10. Gangguan mental berat.

Berkaca dari kebijakan tersebut, Irfan memastikan pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal.

“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan. 

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) menyampaikan bahwa puncak ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan berlangsung pada 25 Mei 2026.

“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” pungkas dia.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha, menuturkan bahwa jemaah akan mulai bergerak menuju Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 H.

"Puncak ibadah haji akan berlangsung pada 8 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 25 Mei 2026, saat jemaah bergerak menuju Arafah dan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau 26 Mei 2026," kata Ichsan ketika dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025). 

 Jadwal pelaksanaan ibadah haji 2026 tertuang dalam Rencana Perjalanan Ibadah Haji (RPH) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang wajib menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara.

"Rencana perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan operasional haji 1447 H, termasuk penyiapan layanan di embarkasi, penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga konsumsi di Tanah Suci," ujar Ichsan.

Baca juga: Jemaah Haji Pangandaran Tak Perlu Khawatir, Jika Rute Berubah karena Perang Tak Ada Biaya Tambahan

Daftar Hal-hal yang Larangan dan Diperbolehkan Bagi Orang yang Malaksnakan Ibadah Haji 2026

Mengutip buku online "Panduan, do'a dan dzikir manasik Haji dan Umrah", dari uinsa.ac.id yang ditulis oleh Abd Muqit, terdapat beberapa larangan yang dipisahkan sesuai dengan jenis kelamin para jamaah.

Dimana secara umum yang sebagiannya dikutip dari Departemen Agama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Pelenggaraan Haji, Modul VI Bimibingan Manasik Haji, Umrah dan Ziarah Bagi Petugas Haji, 6-7, larangan berfokus pada:

  1. Memakai harum-haruman atau wangi-wangian selama berihram.
  2. Memotong, mencukur atau menghilangkan rambut, dan bulu badan yang lain.
  3. Memotong kuku.
  4. Menikah, menikahkan,    dan menjadi wali    dalam pernikahan.
  5. Berburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun.
  6. Bercumbu atau bersetubuh (rafas).
  7. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan jidal).
  • Adapun bagi Laki-laki, larangan berupa :
  1. Memakai pakaian yang berjahit (bertangkup).
  2. Memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki.
  3. Menutup kepala, seperti dengan songkok atau topi.
  • Juga untuk Perempuan, berupa :
  1. Memakai kaos tangan.
  2. Menutup muka (cadar).

Selain larangan, terdapat pula hal-hal yang dibolehkan ketika sedang ihram, diantaranya :

  • Memakai jam tangan dan head phone.
  • Memakai cincin dan sandal.
  • Memakai kaca mata dan ikat pinggang.
  • Berteduh dari terik matahari di bawah payung, atap mobil, atau membawa barang di atas kepala.
  • Membalut luka dengan perban.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved