UMP 2026
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, UMK untuk Daerah di Jabar Segera Menyusul
Kabar tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang ditunggu-tunggu kaum buruh, akhirnya akan segera diumumkan oleh pemerintah.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang ditunggu-tunggu kaum buruh, akhirnya akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025).
Yassierli menegaskan bahwa saat ini rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP ini sudah di meja presiden untuk ditandatangani.
"Ya barusan (kemarin) sudah di meja beliau, tunggu kalau bisa hari ini (kemarin), (atau) besok (hari ini) ditandatangani, sesudah itu saya umumkan," kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Yassierli menegaskan bahwa aturan baru ini sudah disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah dan akan memperluas range alfa yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.
Baca juga: Jadwal Pengumuman UMK Jabar 2026, Sudah Ada Kepastian Angka Baru yang Digunakan?
Menurutnya, kebijakan ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya yang ditetapkan satu angka. Yassierli memastikan UMP pada tahun 2026 ditetapkan lebih berkeadilan.
"Tahun lalu kan ga range karena satu angka. Insyaallah arahan dari beliau tadi dalam bentuk range. Besok (hari ini) insyaallah kita umumkan," ujar Yassierli.
UMK Menyusul Diumumkan
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, bahwa penantian yang bertumpu pada belum turunan regulasi yang tak kunjung diterbitkan ini, diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan, Pemerintah Daerah yang masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP yang bersumber dari keputusan resmi pusat.
Juga tengah mempelajari secara detail mengenai tahapan upah tahunan pekerja tersebut, bersama pihak Serikat Buruh.
Sebut Firman dalam keterangannya, menegaskan jika masih akan ada penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.
Disamping itu, jika berangkat dari pernyataan Firman yang membenarkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
Maka besar kemungkinan angka 6,5 masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang.
Hal ini juga otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten, Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
| Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi Umumkan UMP 2026 |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Umumkan UMP 2026 Jawa Barat Besok, Kini Buruh dan Pihak Terkait Masih Berunding |
|
|---|
| Hitung-hitungan Kenaikan UMP Jawa Barat 2026 Pakai Formula Pengupahan Baru |
|
|---|
| Simulasi Kenaikan UMP Jawa Barat 2026 dengan Menggunakan Formula Pengupahan Baru |
|
|---|
| Peraturan Pengupahan Baru UMP 2026 yang Diresmikan Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/UMP-Jabar-Diusung-Naik-105-Persen-Segini-Kisaran-Wilayah-Pangandaran-Banjar-dan-Ciamis.jpg)