Minggu, 10 Mei 2026

UMP 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi Umumkan UMP 2026

Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov Jawa Barat mengikuti pengajuan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral.

Tayang:
Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
RESMI UMUMKAN UMP - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat di Kota Tasikmalaya, Jumat (17/10/2025). Hari ini, Rabu (24/12/2025), Dedi Mulyadi umumkan UMP 2026 Provinsi Jabar. 
Ringkasan Berita:
  • UMP 2026 ditetapkan Rp2.317.601, naik 0,7 persen; upah sektoral provinsi naik 0,9 % .
  • Pemprov Jabar ikuti usulan daerah dan ambil jalan tengah buruh–pengusaha.
  • UMK kabupaten/kota masih tahap perumusan di biro hukum.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi ditetapkan Rp2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dibandingkan tahun 2025.

Penetapan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).

"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ujar Dedi. 

Baca juga: UMK Ciamis 2026 Naik Rp148 Ribu, Apindo Pastikan Tak Akan Ada Aksi Demi Kondusivitas

Dikatakan Dedi, Pemprov Jawa Barat mengikuti pengajuan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah. 

Seluruh dokumen, kata dia, telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat

Menurutnya, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing, agar upah naik atau lebih murah.

Sebagai Pemerintah, Dedi mengaku mengambil jalan tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha. 

"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan, untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved