Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

UMP 2026

Kabar Pasti Pengumuman UMK Priangan untuk Nominal di 2026, Kapan?

Kapan Pengumuman UMK Priangan untuk Nominal di 2026? Catat Segini Kemungkinan Angka yang Digunakan

Tayang:
tribunpriangan.com/istimewa
UMK PRIANGAN TERBARU - Kapan Pengumuman UMK Priangan untuk Nominal di 2026? Catat Segini Kemungkinan Angka yang Digunakan. Ilustrasi uang (TribunPriangan.com) 

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101

Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492

Kabupaten Sumedang = Rp3.973.747

Kabupaten Garut = Rp 2.478.241

Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213

Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848

Kota Banjar = Rp 2.347.046

Baca juga: Besok Diumumkan? Ini Perkiraan Besaran UMP 2026 di 38 Provinsi Termasuk Jabar

Adapun, untuk daerah Jabar UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:

UMK Kota Bekasi = Rp6.060.107

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved