Rabu, 13 Mei 2026

UMP 2026

Jadwal dan Prediksi Pengumuman UMK Se-Priangan Timur

UMK se-Priangan Diumumkan Seminggu Lagi, Ini Jadwal dan Perkiraan Angka Tahun 2026

Tayang:
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
JADWAL PENGUMUMAN UMK - UMK se-Priangan Diumumkan Seminggu Lagi, Ini Jadwal dan Perkiraan Angka Tahun 2026. Ilustrasi upah.(Thinkstockphotos.com) 

Hal ini juga otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten, Banjar, dan Kabupaten Ciamis.

Jika demikian, lantas berapa nominal pasti seluruh daerah Priangan jika naik di angka 6,5?

UMP Priangan Jika di Angka 6,5 Persen

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.

Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101

Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492

Kabupaten Sumedang = Rp3.973.747

Kabupaten Garut = Rp 2.478.241

Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213

Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848

Kota Banjar = Rp 2.347.046

Baca juga: Bocoran Hilal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/ Kota Se-Jabar, Benarkah Seminggu Lagi?

Adapun, untuk daerah Jabar UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752. 

Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved