UMP 2026
Penetapan Angka UMP Jabar 2026 Ada di Angka 8,5? Segini Perkiraannya
Benarkah Penetapan Angka UMP di 2026 Ada di 8,6? Segini Perkiraan untuk Jabar
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga detik ini masih belum dipastikan secara resmi.
Pasalnya, diberitakan sebelumnya, Pemerintah sendiri tengah ingin menerapkan konsep dan skema baru dari segi pengupahan bagi para pekerja di tiap daerahnya.
Pasalnya, skema gaya lama yang telah digunakan beberapa tahun lalu, nyatanya hanya berdasar pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) yang semakin menonjol dari berbagai daerah.
Adapun, dalam perubahan tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerangkan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.
Ya, proses pengupahan versi ini hanya akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian pemerintah.
Baca juga: UMP 2026 Tak Diumumkan Justru Diubah, Segini Prediksi Angka Paling Dekat dengan Skema Baru
Baca juga: Jadwal Lengkap Penetapan Besaran UMP Untuk Wilayah Jabar 2026
Disamping itu, dalam skenario, daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi menjadi yang paling bisa menunjang pengupahan, salah satu yang paling disorot adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Lantas jika menggunakan skema baru dari pemerintah dengan memerhatikan KHL, lantas berapa besaran yang paling dekat untuk penetapan UMP di wilayah Jabar tahun depan?
Prediksi Angka UMP Jabar 2026 yang Dekat dengan Skema Baru
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, anyak kemungkinan yang paling dekat dengan proses dan skenario dasar pengupahan di wilayah Jabar, jika skelma KHL diberlakukan di tahun 2026.
Dimana penetapan akan diukur berdasarkan dari regulasi pada putusan MK No.168 tahun 2023, permintaan paling masuk akal dari buruh, termasuk proposal kompromi dalam beberapa perhitungan awal.
Baca juga: Berapa Angka KHL yang Bakal Jadi Variabel Penentu UMP Jabar 2026?
Adapun, dari komponen tersebut proses pengupahan di wilayah jabar masih berfokus pada 3 keinginan buruh yang dilayangkan dalam 3 opsi.
Diantaranya 6,5 persen, 8,5 persen , hingga 10, persen , dimana dari ketiga himpunan angka dasar ini memiliki masing-masing dampak, seperti:
- 6,5 % : Jika mengikuti angka ini, besar kemungkinan akan dihitung lebih, dengan syarat jika KHL yang ada cukup tinggi.
- 8,5 % : Jika mengikuti penetapan ini, pemerinta harus memperhatikan dispartasi ekonomi antar daerah dan upaya penengahan agar menjaga stabilitas daya saing bagi pengusaha, ya, sebab angka ini cukup masuk akal jika disandingkan dengan KHL yang tatap masih ada ruang untuk pelaku usaha.
- 10,5 % : dan, Jika angka ini digunakan sebagai dasar dan regulasi pentapan UMP 2026, akan sangat tidak bisa dijangkau semua pihak, terlebih bagi mereka dengan produktifitas rencah di berbagai daerah, sebab jika demikian akan melambung tinggi bahkan lebih dari angka dasar tersebut. Hal ini hanya bisa dilewati jika perhitungan KHL daerah lebih besar dan kuat bahkan saat diberlakukan PP baru di tahun 2026.
Dengan demikian, jika memungkinkan penerapan skema baru dalam pengupahan tahun 2026 akan berada di angka 8,5 %.
Baca juga: Jadwal Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Diundur, Berapa Besarannya Tahun Depan
Besaran Angka UMP Jabar Jika Naik 8,5 %
Adapun, permintaan sebelumnya telah dilayangkan kaum buruh dalam beberapa kesempatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga usulan perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah disepakati Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB).
Koalisi tersebut beranggotakan 72 serikat buruh di seluruh Indonesia dan menjadi wadah konsolidasi utama tuntutan buruh terhadap kebijakan upah.
| Berapa Angka KHL yang Bakal Jadi Variabel Penentu UMP Jabar 2026? |
|
|---|
| Begini Kata Buruh dan Pengusaha saat Tahu Skema Baru UMP 2026 Bakal Diputuskan Gubernur |
|
|---|
| Nasib Pekerja di Tahun Depan dengan Skema Baru, Kemenaker: UMP 2026 Tak Temukan Angka |
|
|---|
| Pengumuman Kenaikan UMP Tahun 2026 Ditunda, Menaker Beberkan Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-upah.jpg)