Sabtu, 11 April 2026

CPNS 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Untuk Lulusan SMA, Cair Bulan Ini

Berikut Segera Siap-siap! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA yang Cair Bulan Desember Ini

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Siap-siap! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA yang Cair Bulan Desember Ini 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kini sudah mulai banyak para peserta atau honorer resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Ya, di awal bulan Desember ini khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 pun langsung diberikan kabar bahagia lho.

Yang mana, pemerintah akan kembali menyalurkan gaji PPPK paruh waktu 2025 di bulan Desember.

Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, banyak juga para PPPK paruh waktu yang penasaran dengan kisaran gaji untuk lulusan SMA sederajat.

Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA yang masuk rekening?

Berikut ini dia daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025.

Baca juga: Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu Untuk Hari KORPRI

Baca juga: Aturan Seragam Baru 2025 Untuk PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Nah Tribuners, sebelum mengetahui perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Baca juga: Penjelasan Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu Seiring Berjalannya Kontrak Kerja

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. 

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Seiring Berjalannya Kontrak Kerja? Begini Penjelasannya

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved