CPNS 2025
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu Untuk Hari KORPRI
Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengenakan Baju KORPRI atau Tidak? Begini Ketentuan Seragam Terbaru 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, meskipun hingga kini masih ada sebagian para peserta atau honorer yang masih menunggu jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Atau mungkin kamu termasuk yang sudah menerima SK PPPK paruh waktu 2025?
Ya, sebagai informasi untuk penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025 ini sampai kini masih terus dilakukan oleh instansi-instansi terkait.
Meskipun, ada sebagian daerah yang kini sudah memberikan SK pada para PPPK paruh waktu 2025, namun tak sedikit juga para honorer yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK akan diterbitkan.
Nah, khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan pelantikan PPPK paruh waktu 2025, mereka pun juga penasaran dengan pakaian atau seragam apa yang akan dikenakan nanti.
Baca juga: 4.586 Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Sudah Teken Kontrak
Pasalnya, banyak pertanyaan pula dari para honorer, apakah nantinya mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.
Pertanyaan tersebut pun wajar muncul mengingat seragam ASN, termasuk baju KORPRI, tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, melainkan juga menjadi simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu 2025 bisa pakai baju KORPRI atau tidak?
Baca juga: Yel-yel Terima Kasih Bergemuruh Usai Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Tasik Diarak
Baca juga: 1.855 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Wali Kota Tasikmalaya, Dihadiri Semua Pejabat
Aturan Baju KORPRI untuk PPPK Paruh Waktu
Nah Tribuners, memang hal ini kini menjadi perbicangan dikalangan tenaga honorer yang sudah resmi masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025.
Karena mereka menilai, jika status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam KORPRI.
Namun, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.
Baca juga: 1.855 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Wali Kota Tasikmalaya, Dihadiri Semua Pejabat
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu.
Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.
Nah, khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh waktu 2025 di MOLA BKN
aturan seragam PPPK paruh waktu
baju Korpri PPPK paruh waktu
aturan baju Korpri PPPK paruh waktu
baju Korpri
KORPRI
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
| Yel-yel Terima Kasih Bergemuruh Usai Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Tasik Diarak |
|
|---|
| 1.855 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Wali Kota Tasikmalaya, Dihadiri Semua Pejabat |
|
|---|
| Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh waktu 2025 di MOLA BKN |
|
|---|
| Belum Terlambat, Begini Cara Cek PPPK Paruh waktu 2025 di MOLA BKN, Bisa Lewat HP! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-PPPK.jpg)