Breaking News
Kamis, 9 April 2026

CPNS 2025

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu Untuk Hari KORPRI

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengenakan Baju KORPRI atau Tidak? Begini Ketentuan Seragam Terbaru 2025

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - PPPK Paruh Waktu Boleh Mengenakan Baju KORPRI atau Tidak? Begini Ketentuan Seragam Terbaru 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, meskipun hingga kini masih ada sebagian para peserta atau honorer yang masih menunggu jadwal pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Atau mungkin kamu termasuk yang sudah menerima SK PPPK paruh waktu 2025?

Ya, sebagai informasi untuk penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025 ini sampai kini masih terus dilakukan oleh instansi-instansi terkait.

Meskipun, ada sebagian daerah yang kini sudah memberikan SK pada para PPPK paruh waktu 2025, namun tak sedikit juga para honorer yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK akan diterbitkan.

Nah, khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan pelantikan PPPK paruh waktu 2025, mereka pun juga penasaran dengan pakaian atau seragam apa yang akan dikenakan nanti.

Baca juga: 4.586 Calon PPPK Paruh Waktu Kabupaten Tasikmalaya Sudah Teken Kontrak

Pasalnya, banyak pertanyaan pula dari para honorer, apakah nantinya mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak.

Pertanyaan tersebut pun wajar muncul mengingat seragam ASN, termasuk baju KORPRI, tidak hanya berfungsi sebagai pakaian dinas, melainkan juga menjadi simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.

Lantas, apakah PPPK paruh waktu 2025 bisa pakai baju KORPRI atau tidak?

Baca juga: Yel-yel Terima Kasih Bergemuruh Usai Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Tasik Diarak

Baca juga: 1.855 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Wali Kota Tasikmalaya, Dihadiri Semua Pejabat

Aturan Baju KORPRI untuk PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, memang hal ini kini menjadi perbicangan dikalangan tenaga honorer yang sudah resmi masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Karena mereka menilai, jika status PPPK yang berbeda dengan PNS membuat mereka tidak serta-merta terikat pada kewajiban mengenakan seragam KORPRI

Namun, jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Artinya, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang relatif sama dengan PNS, termasuk dalam hal pakaian dinas.

Baca juga: 1.855 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik Wali Kota Tasikmalaya, Dihadiri Semua Pejabat

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 secara jelas menyebutkan bahwa PPPK dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian khas daerah, serta batik KORPRI pada momen tertentu. 

Dengan demikian, seragam KORPRI tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK.

Nah, khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Cara Cek Nomor Induk PPPK Paruh waktu 2025 di MOLA BKN

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved