Selasa, 28 April 2026

CPNS 2025

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu Untuk Hari KORPRI

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Mengenakan Baju KORPRI atau Tidak? Begini Ketentuan Seragam Terbaru 2025

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - PPPK Paruh Waktu Boleh Mengenakan Baju KORPRI atau Tidak? Begini Ketentuan Seragam Terbaru 2025 

Pada Senin-Rabu, PPPK wajib mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH). 

Sementara itu, pada hari Kamis atau Jumat, mereka boleh memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sebagai bentuk apresiasi terhadap keragaman budaya. 

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

Baca juga: Belum Terlambat, Begini Cara Cek PPPK Paruh waktu 2025 di MOLA BKN, Bisa Lewat HP!

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved