UMP 2026

UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain

Tok! UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!

TribunNews.com
UMP 2025 BATAL - Tok! UMP Baru 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemenaker Usung Jalur dan Skema Lain!. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah kembali dengan terobosan baru, setelah beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar akan mengumumkan angka baru untuk sistem pengupahan di tanah air, atau UMP 2026 pada 21 November 2025 hari ini.

Ya, batalnya pengumuman angka baru dalam perincian gaji para pekerja di Indonesia tersebut, diketahui berdasar pada beberapa hal yang telah didalami.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam saat konferensi pers, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025) sore tadi.

Dalam penyampaiannya, Yassierli menegaskan, pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.

Dimana, alih-alih hadir untuk mengumumkan nominal UMP, pihaknya justru menawarkan skema baru yang tengah disusun justru memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran kenaikannya sesuai kondisi ekonomi masing-masing, guna menghindari terjadinya disparitas upah.

Baca juga: H-4 Menuju UMP Baru Jabar 2026, Segini Nominal Bandung Raya Jika Naik Sesuai dengan 3 Opsi Buruh

"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli.

Ia menyebut amanat MK menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memberi kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan di daerah.

Pasalnya, jika mengambil contah di tahun 2025, pengupahan selalu mendasar pada satu angka yang akan digunakan diseluruh daerah.

Sedangkan tidak semua daerah akan sama pertumbuhan ekonominya, yang akan berakhibatkan terjadinya kesenjangan atau disparitas terkait dengan upah minimum lintas kota, kabupaten dan lintas provinsi, dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam.

Sebab jika mengambil kebijakan yang sama ketika tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan upah nasional sebesar 6,5 persen. 

Saat itu, Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan 6 persen, namun Prabowo memilih angka lebih tinggi setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, namun tetap dijalankan sesuai ketentuan yang ada.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar ada provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi. Silakan dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi/kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi," jelasnya.

Baca juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Ini Hasil Hitungannya Termasuk di Jabar

Ini menjadi kekhawatiran pemerintah yang berdampak pada daerah dengan nominal Upah terkecil perdaerah, kota, maupun provinsi nantinya.

Untuk itu, pihaknya akan mengusung konsep baru yang nanti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) seperti tahun lalu. 

Dengan bentuk PP yang baru ini, maka penetapan UMP tidak lagi terikat dengan PP 36/2021, yang mana ada tenggat penetapan kenaikan UMP di tanggal 21 November.

"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," ucap dia.

Selain itu, Yassierli juga menjelaskan mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia untuk mematangkan konsep rentang kenaikan (range) yang akan menjadi acuan daerah.

"Sesuai amanat MK dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah," katanya.

Ia berharap pola ini dapat mengurangi gap antardaerah, dan tetap berpegang pada amanat MK untuk menjamin kesejahteraan pekerja

Sementara saat ditanya soal kepastian jadwal pengumuman UMP, Yassierli belum bisa memberi tanggal.

"Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya... dan kita tentu berupaya tadi segera mungkin kita akan sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: UMP 2026 Masih Stagnan, Segini Hitungan Untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen

Sekedar info, pengupahan ditahun 2025 masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Hal itu karena pemerintah tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

Sebagai perumpamaan, berikut nominal upah di tahun 2025 yang mengikuti aturan ini, sebagai contoh berikut upah yang berlaku khususnya untuk daerah Jawa Barat:

UMP Jabar 2025

Berikut daftar lengkap UMK 2025 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

Kota Depok: Rp5.195.721,78

Kota Bogor: Rp5.126.897,22

Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

Kota Bandung: Rp4.482.914,09

Kota Cimahi: Rp3.863.692,00

Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86

Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00

Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02

Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92

Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53

Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63

Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94

Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82

Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00

Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26

Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45

Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62

Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41

Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16

Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19

Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

Kota Banjar: Rp2.204.754,48

(*)

Baca atikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved