UMP 2026

Daerah Priangan Timur dengan UMK 2026 Tertinggi Jika Resmi Naik 8,5 Persen

Berikut Ini Dia Daerah Priangan Timur dengan UMK 2026 Tertinggi Jika Resmi Naik 8,5 Persen, Apakah Daerahmu?

Kompas.com
UMP 2026 - Daerah Priangan Timur dengan UMK 2026 Tertinggi Jika Resmi Naik 8,5 Persen 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah siap untuk menantikan pengumuman penting di bulan November 2025 ini?

Yang mana, pengumuman penting tersebut adalah perihal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan diumumkan pemerintah pada 21 November 2025 ini lho.

Karena, setiap menjelang akhir tahun pemerintah akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dan seperti tahun-tahun sebelumnya juga, akan adanya tuntutan kenaikan UMP tahun 2026 dari serikat buruh.

Terbaru, serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen .

Baca juga: H-4 Menuju UMP Jabar 2026, Segini Upah di 7 Daerah Priangan Jika Naik di 3 Opsi Buruh

“Angka 8,5 persen hingga 10,5 % itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5 % hingga 10,5 % yang diminta Serikat Buruh belum pasti.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.

Baca juga: H-4 Pengumuman UMP Baru 2026: Ini Kisaran di Jabar Jika Mentok di 10,5 Persen, Provinsi Lain Berapa?

Baca juga: Cek Kenaikan UMP 2026 Jika Naik 10,5 Persen, Ini Hasil Hitungannya Termasuk di Jabar

UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026

Nah Tribuners, jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 8,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur adalah dari Kabupaten Sumedang.

Dari UMK Kabupaten Sumedang 2025 sebsar Rp3.732.088, jika naik sebesar 8,5 persen menjadi Rp4.049.315.

Namun, untuk besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum tentu ya, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait berapa besaran resmi UMP 2026 tahun depan. 

Baca juga: Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 34 Provinsi di Indonesia Jika Naik 10,5 Persen, Termasuk di Jabar

Baca juga: UMP 2026 Masih Stagnan, Segini Hitungan Untuk Seluruh Pulau Jawa Jika Naik Paling Tinggi 10,5 Persen

UMK Priangan Timur Tahun 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Tentunya, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 dengan melihat laju pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 jika nantinya disetujui naik 8,5 persen.

  • Kabupaten Sumedang dari Rp3.732.088 naik menjadi Rp4.049.315
  • Kota Tasikmalaya dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.040.128
  • Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp3.212.919
  • Kabupaten Garut dari Rp2.328.555 naik menjadi Rp2.771.481
  • Kabupaten Ciamis dari Rp2.225.279 naik menjadi Rp2.414.427
  • Kabupaten Pangandaran dari Rp2.221.724 naik menjadi Rp2.410.570
  • Kota Banjar dari Rp2.204.754 naik menjadi Rp2.392.158.  

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved