CPNS 2025
Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan dan Skema Penggajiannya
Berikut Ini Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan dan Skema Penggajiannya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hingga saat ini masih banyak banyak para peserta atau honorer yang masih menunggu informasi lanjutan kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 dilaksanakan.
Pasalnya, ada beberapa instansi yang hingga kini masih belum mengeluarkan jadwal terkait penerbitan atau penyerahan SK PPPK paruh waktu 2025.
Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas.
Para PPPK paruh waktu tetap menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah yang menugaskan.
Namun, yang lebih jelasnya jika penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.
Baca juga: Cara Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN, Bisa Pakai HP
Hal ini karena tiap PPK perlu menghitung anggaran tiap instansi dan beban kerja yang dibutuhkan di tempat tersebut.
Nah, di dalam SK PPPK paruh waktu sendiri merupakan dokumen penting yang mencantumkan kontrak, jam kerja, dan gaji yang akan diterima oleh pegawai.
Setelah mendapatkan SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), PPPK paruh waktu bisa bekerja sesuai dengan jam kerja dan kontrak yang ditandatangani.
Tapi, ada sebagian peserta PPPK paruh waktu 2025 yang bertanya-tanya, apakah gaji akan naik seiring kontrak berlangsung?
Baca juga: Jadwal Penempatan Untuk PPPK Paruh Waktu 2025
Baca juga: Berapa Tahun Kontrak Kerja di dalam SK PPPK Paruh Waktu 2025? Begini Penjelasannya
Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, tentunya jam kerja sangat mempengaruhi besaran gaji PPPK paruh waktu yang didapat.
Namun, apakah gaji PPPK paruh waktu bisa naik seiring kontrak, justru ini yang harus kita ketahui bersama.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat membuat PPPK paruh waktu bisa mendapatkan kenaikan gaji meskipun skemanya tidak secara rinci diatur dalam regulasi yang tersedia.
Baca juga: Sebetulnya SK PPPK Paruh Waktu 2025 Diterbitkan Oleh Siapa? Cek Yuk Ini Penjelasannya
Potensi adanya kenaikan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti kebijakan instansi atau perubahan standar upah yang berlaku di wilayah masing-masing. Contoh adalah adanya kenaikan atau penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) penambahan jam kerja, atau kebijakan dari instansi terkait.
Jika upah minimum dijadikan standar pengupahan bagi PPPK paruh waktu, maka besaran gaji juga berpotensi naik. Pasalnya, upah minimum bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru.
Walaupun aturan teknisnya belum tertuang secara jelas, PPPK paruh waktu berpotensi mengikuti pola kenaikan penghasilan sebagaimana pegawai dengan status serupa.
Baca juga: 5.812 Tenaga Honorer di Bandung Barat Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu berpotensi naik saat kontraknya diperpanjang atau diangkat kembali. Hal ini bisa terjadi saat instansi meninjau ulang besaran gaji
Artinya, kemungkinan adanya peningkatan gaji di kemudian hari tetap terbuka, baik melalui kebijakan pemerintah, keputusan instansi, maupun penyesuaian standar pengupahan di tingkat daerah maupun nasional.
Meski demikian, selama kontrak masih berjalan, gaji PPPK paruh waktu biasanya tetap karena nominalnya terikat pada perjanjian kerja yang sudah disepakati di awal.
Jadi, kenaikan gaji biasanya terjadi di momen perpanjangan kontrak, bukan di tengah masa kontrak berjalan. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.