Bansos 2025

Bisakah Dapat 2 Bansos BPNT Reguler Rp 900 dan BLT Kesra Rp 900?

Apa Beda Bansos BPNT Reguler Rp 900 dengan BLT Kesra Rp 900?, Bisakah Dapat Keduanya Sekaligus?

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
BANSOS NOVEMBER 2025 - Apa Beda Bansos BPNT Reguler Rp 900 dengan BLT Kesra Rp 900?, Bisakah Dapat Keduanya Sekaligus?. (SHUTTERSTOCK/AIRDRONE) 

BPNT Reguler Rp 900: Setiap bulan sebesar Rp 200.000 (Reguler) dan ditambah Rp 900.000 untuk Triwulan Oktober-Desember 2025. 

Dengan artian perbulan mendapat 300.000 sebanyak 3 kali.

BLT Kesra Rp 900: Satu kali cair mendapat sebesar Rp 900.000 per KPM

  • Pihak Penyalur

Sam-sama diperoleh dari Kantor Pos atau Bank Himbara 

Baca juga: Larangan Untuk KPM Agar Pencairan Bansos PKH dan BPNT November 2025 Bisa Lancar

Adapun, mengenai ketentuan bisa atau tidaknya mendapat kedua bansos sekaligus, hal ini bisa saja terjadi, namun tidak selalu sering.

Pasalnya, KPM yang beruntung bisa mendapat kedua bansos tersebut secara bersamaan hanya jika ia memenuhi dua syarat utama dan tidak melanggar ketentunan yakni mendapat lebih dari satu bantuan yang beredar di bulan tersebut.

Ketentuannya sudah jelas jika ingin mendapat keduanya, peserta harus:

- Terdaftar di DTKS (Sebagai KPM)
- Status penerima di Bansos BPNT aktif dan belum pernah mengakses atau dapat PKH
- Nama dan NIk terdaftar di BLT kesra hasil verifikasi tambahan jenis bansos tertetu

Cara Cek Status Pencairan BPNT Reguler Rp 900 dan BLT Kesra Rp 900 November 2025

Masyarakat dapat memeriksa status pencairan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan nama sesuai KTP, pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
  3. Isi kode captcha dan klik “Cari Data”.
  4. Lihat hasil status penerimaan dan periode pencairan bantuan.
  5. Jika status menunjukkan "SI (Standing Instruction)", berarti dana sedang dalam proses transfer.
  6. Bila status kosong, segera hubungi pendamping atau pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved