Datang dan Audiensi dengan DPR RI, FPHJ Minta Kementerian Kehutanan Tolak Reforma Agraria

Datang dan Audiensi dengan DPR RI, FPHJ Minta Kementerian Kehutanan Tolak Reforma Agraria

Editor: ferri amiril
istimewa
AUDIENSI - Datang dan Audiensi dengan DPR RI, FPHJ Minta Kementerian Kehutanan Tolak Reforma Agraria 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Datangi dan beraudiensi di kantor DPR di Jakarta, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) meminta Kementerian Kehutanan mencabut SK 287/2022 Kemen LHK tentang KHDPK atau Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus dan Menolak Reforma Agraria di Hutan/Kebun Negara.

Hal itu disampaikan Ketua FPHJ Eka Santosa bersama Sekretaris FPHJ Thio Setiowekti dalam Audensi yang dilakukan dengan Komisi IV DPR R yang dipimpin oleh Alex Indra Lukman Pimpinan Komisi IV dan Dadang Naser Anggota Komisi IV di Jakarta

Audensi melibatkan puluhan aktivis kehutanan, Senior Rimbawan, FPLH, Masyarakat Adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) & Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN). 

Eka Santosa mengatakan, Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) mohon dicabut karena malah menimbulkan kerusakan hutan di Pulau Jawa. 

Eka mengatakan, pencabutan itu dimaksudkan untuk menjaga hutan sebagai asset negara dan menolak kebijakan yang berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat. “FPHJ tidak hanya meminta SK Menteri LHK dievaluasi, tetapi juga dicabut,” kata Eka Santosa.

AUDIENSI - Datang dan Audiensi dengan DPR RI, FPHJ Minta Kementerian Kehutanan Tolak Reforma Agraria
AUDIENSI - Datang dan Audiensi dengan DPR RI, FPHJ Minta Kementerian Kehutanan Tolak Reforma Agraria (istimewa)

Selanjutnya, kata Eka, sehubungan isu Reforma Agraria, FPHJ menilai karena hutan dan kebun negara itu menyangkut hajat hidup orang banyak dan harus dikuasai negara (Pasal 33 UUD 45), tidak bisa asset negara dijadikan objek reforma agraria.

Dalam perspektif budaya, kata Eka, hutan untuk dijaga dan dipelihara untuk kepentingan umat manusia. Oleh karena itu, katanya, terkait kebijakan Perhutanan Sosial melalui program KHDPK, Eka meminta dilakukan evaluasi, penundaan, dan bahkan dicabut.  “Sekaligus ada penataan ulang khususnya terkait Kelembagaan Kehutanan di pulau Jawa ini. FPHJ berharap hal ini ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintahan,” kata Eka.

Menanggapi aspirasi FPHJ ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengatakan, dalam penyampaian aspirasi, kelompok masyarakat berisi petani hutan dan masyarakat adat yang berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa memohon pemerintah untuk mengevaluasi SK Kementerian LHK (Sekarang Kementerian Kehutanan) terkait kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang memicu konflik horizontal antar-petani.

Selain itu, FPHJ juga menyampaikan penolakan terhadap Reforma Agraria di Hutan Jawa untuk melindungi dari kerusakan. “Menindaklanjuti audiensi kali ini, Komisi IV DPR RI akan membawa masalah ini dalam agenda Rapat Kerja bersama mitra Komisi IV DPR RI,” kata Alex, dalam pernyataan di Instagram pribadinya.

Dadang Naser Anggota Komisi IV DPR RI mengatakan Komisi IV saat ini sedang mempersiapkan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kehutanan untuk mengevaluasi tata kelola hutan nasional termasuk kebijakan KHDPK dan reforma agraria di kawasan hutan.

Ia memastikan Komisi IV akan memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, Bala Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan pihak lain yang relevan. Dadang mengatakan Komisi IV terbuka menerima data tambahan dari FPHJ untuk memperkuat proses evaluasi kebijakan.

"Pak Alex bilang kami akan memanggil untuk rapat lagi dengan Menteri Kehutanan di dalamnya ada Perhutani dan BPDAS," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved