Breaking News

UMP 2026

Segini Upah Pahit Jabar Jika Hanya Naik 8,5 Persen di 2026, Benarkah Hanya Naik Rp 180 Ribu?

Segini Upah Pait Jabar Jika Hanya Naik 8,5 di 2026, Benarkah Rata-rata Hanya Naik Rp 180 Ribu?

Kompas.com
UMP JABAR 2026 - Segini Upah Pahit Jabar Jika Hanya Naik 8,5 di 2026, Benarkah Rata-rata Hanya Naik Rp 180 Ribu?. Ilustrasi upah. (Shutterstock/Melimey) 

Ringkasan Berita:
  • Pihak buruh menuntut kenaikan UMP sebesar 8,5 persen hingga 10,5 % , lebih tinggi dari kenaikan UMP 2025 yang hanya 6,5 % secara nasional
  • Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang sedang disiapkan Kemenaker belum melibatkan serikat pekerja
  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan kajian dan belum memastikan apakah UMP tahun depan akan naik.

TRIBUNPRIANGAN.COM - Hingga detik ini penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tanah air belum juga menemukan benang merah.

Hal ini dikarenakan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun diketahui belum dapat memastikan apakah besaran UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak karena masih harus melewati beberapa kajian. 

Meskipun dari pihak buruh telah meminta besaran UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Angka ini lebih tinggi dari kenaikan upah minimum pada 2025 yang sebesar 6,5 persen secara nasional.

Ini menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah dan komunitas Apindo dalam penetapan upah para buru ditahun mendatang.

Baca juga: UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen .

Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. 

Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. 

Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

Baca juga: UMP 2026 Diusung Naik 10,5 Persen, Segini Upah Terbaru di Pangandaran, Banjar, dan Ciamis

Tak menutup kemungkinan, hal ini dipastikan juga akan berlaku disetiap daerah, tak terkecuali beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).

UMP Jabar Terbaru 2026

Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disotroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seprti Tangerang hingga Jakarta.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. 

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved