Bansos 2025

Larangan Untuk KPM Agar Pencairan Bansos PKH dan BPNT November 2025 Bisa Lancar

KPM Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Penyaluran Bansos PKH dan BPNT November 2025 Terhenti

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunpontianak.co.id
BANSOS NOVEMBER 2025 - KPM Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Penyaluran Bansos PKH dan BPNT November 2025 Terhenti. Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

Alasan utama yang paling pertama adalah mulai tahun 2025, pemerintah memperkuat sistem pengawasan terhadap penerima bansos melalui pelacakan data kependudukan secara digital.

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa untuk memastikan penerima tidak memiliki aset seperti mobil, properti, atau tagihan listrik berdaya besar yang menunjukkan kemampuan ekonomi tinggi.

Selain itu, data penerima akan terus diperbarui melalui sistem pemantauan online yang bekerja sama dengan lembaga keuangan dan instansi terkait.

Selain itu, sebagai bagian dari reformasi bansos, pemerintah sedang mengembangkan Sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang kini diuji coba di Kabupaten Banyuwangi.

Sistem ini mampu menampilkan data kepemilikan aset dan status ekonomi penerima secara real time. Jika uji coba dinilai berhasil, sistem tersebut akan diterapkan secara nasional pada tahun 2027.

Melalui sistem ini, setiap penerima bansos dapat terpantau secara transparan, termasuk status ekonomi, kepemilikan kendaraan, hingga rekening listrik rumah tangga.

Identitas Dipinjam Orang Lain

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa sebagian besar kasus tersebut terjadi karena identitas kependudukan dipinjam oleh pihak lain.

KTP dan KK yang dipinjam dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengajuan pinjaman daring, kredit kendaraan bermotor, pendaftaran listrik, hingga transaksi perbankan.

Akibatnya, sistem pemerintah yang kini terintegrasi dengan data keuangan dan kepemilikan aset akan mendeteksi penerima sebagai warga berpenghasilan tinggi atau memiliki aset mewah, sehingga bantuan sosial otomatis dihentikan.

Baca juga: Cara Mudah Cairkan Bansos PBI-JK Minggu kedua November 2025

Nah, dengan demikian Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat penerima PKH dan BPNT menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama KTP dan KK.

Identitas tersebut tidak boleh dipinjamkan kepada siapa pun untuk menghindari risiko penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada pencairan bantuan.

Penerima juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas namun meminta dokumen asli atau menggunakan identitas untuk keperluan lain.

Petugas resmi umumnya hanya memeriksa atau memfoto data tanpa membawa dokumen asli penerima.

Agar pencairan PKH dan BPNT tetap berjalan lancar hingga akhir masa program, penerima wajib menjaga identitas kependudukan dengan baik dan tidak meminjamkannya kepada siapa pun.

Dengan sistem pengawasan digital yang semakin ketat, setiap penyimpangan data dapat langsung memengaruhi status penerimaan bantuan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved