Antasari Azhar Meninggal Dunia

Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Diusia 72 Tahun Karena Virus, Ini Profil dan Kariernya

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, berpulang ke pangkuan sang Ilahi, diusia 72 tahun akibat inveksi Virus

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
PROFIL ANTASARI AZHAR - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, berpulang ke pangkuan sang Ilahi, diusia 72 tahun akibat inveksi Virus (Foto: Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). (Taufik Ismail/Tribunnews.com) 

Antasari Azhar merupakan Ketua KPK ke-2 dengan masa jabatan sekitar dua tahun. Melansir laman resi KPK, iIa lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar menghabiskan masa remajanya di Jakarta. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.Ia memulai karir sebagai BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985), Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) hingga Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999). 

Ia juga pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, antara lain Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999) dan Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000).

Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007. Ia menggantikan Taufiqurahman Ruki.

Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Baca juga: Encuy Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Minta Dipijat Ibunda karena Mengeluhkan Sakit

Beberapa kasus yang ditangani atau dimulai penyidikannya pada masa kepemimpinan Antasari Azhar antara lain kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Api-api yang melibatkan anggota DPR, kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan kasus korupsi proyek pembangunan di Departemen Agama. Selama berkarier, Antasari banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. 

Ia dikenal memiliki prinsip kuat tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Sayangnya, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.

Pada 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. 

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016.

Pada 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi (pengampunan dari kepala negara), yang membuatnya resmi bebas murni.

Kisah hidup Antasari Azhar meninggalkan dua narasi yang terus dikenang: ketegasan dalam memimpin pemberantasan korupsi dan perjuangan hukum yang penuh kontroversi.

Ia menjadi simbol kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, antara idealisme, kekuasaan, dan risiko kriminalisasi.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved