Antasari Azhar Meninggal Dunia
Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Diusia 72 Tahun Karena Virus, Ini Profil dan Kariernya
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, berpulang ke pangkuan sang Ilahi, diusia 72 tahun akibat inveksi Virus
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kabar duka datang dari panggung penegakan hukum tanah air.
Pasalnya, tepat hari ini, Sabtu (8/11/2025), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dikabarkan telah berpulang ke pangkuan sang Ilahi, diusia 72 tahun.
Mengutip TribunNews.com, kepulangan eks Ketua KPK yang terkenal dengan era paling tajam tersebut, diungkap Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.
"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman.
"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.
Baca juga: Profil Ahmed Al-Ali Wasit yang Akan Memimpin Laga Arab Saudi vs Timnas Indonesia, Ditolak Netizen
Melansir berbagai sumber, kepulangan Antasari Azhar diketahui pukul 10.57 WIB, di kediamannya Komplek Perumahan Les Belles Mansion E-10, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Antasari tutup usia lantaran sakit dan terinfeksi virus.
"Almarhum meninggal karena terinfeksi virus pada sakit yang dialaminya," ujar menantu Antasari, Ardiansyah di Masjid As Syarif BSD, Tangsel, Sabtu, 8 November 2025.
Ardiansyah menuturkan, almarhum sempat dirawat di rumah sakit, namun dokter telah memperbolehkan pulang. Selain itu, almarhum juga berpesan jika tutup usia ingin di rumahnya.
"Maka kita bawa pulang dan pas pagi-pagi ya kondisi kritis mungkin sudah umur ya. Almarhum minta ingin meninggal di rumah. Pas bilang saya pingin meninggal di rumah, dia ingin pulang," kata Ardiansyah.
Baca juga: Profil Marsma TNI MD Irman Fathurrahman, Danlanud Husein Sastranegara Pertama Berpangkat Bintang 1
Almarhum Antasari Azhar meninggalkan dua anak dan tujuh cucu. Satu-persatu karangan bunga ucapan bela sungkawa berdatangan dan memenuhi sepanjang jalan menuju halaman rumah duka.
Jenazah disalatkan di Masjid Asy-Syarif BSD, Serpong, sebelum dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang. Kuasa hukum dan keluarga menyampaikan pesan haru:
“Mohon doanya, mohon dimaafkan segala kesalahannya.”
Sebelum dikenal sebagai pemimpin lembaga antirasuah dan terseret dalam pusaran kontroversi hukum, Antasari Azhar adalah seorang anak, suami, dan ayah yang tumbuh dari lingkungan birokrat dan pendidikan hukum. Jejak pribadinya memberi konteks penting atas perjalanan panjang yang kemudian membentuk karier dan pilihan-pilihannya di panggung hukum nasional.
Berikut Profil Antasari Azhar dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
Baca juga: Jenazah Calon Praja IPDN Asal Maluku Utara yang Meninggal Saat Diksar Langsung Dibawa ke Rumah Duka
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar merupakan Ketua KPK ke-2 dengan masa jabatan sekitar dua tahun. Melansir laman resi KPK, iIa lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Antasari Azhar menghabiskan masa remajanya di Jakarta. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.Ia memulai karir sebagai BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985), Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994), Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) hingga Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Ia juga pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, antara lain Kasubdit Upaya Hukum Pidana Khusus Kejaksaan Agung (1999) dan Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000).
Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007. Ia menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Baca juga: Encuy Preman Pensiun Meninggal Dunia, Sempat Minta Dipijat Ibunda karena Mengeluhkan Sakit
Beberapa kasus yang ditangani atau dimulai penyidikannya pada masa kepemimpinan Antasari Azhar antara lain kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Api-api yang melibatkan anggota DPR, kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan kasus korupsi proyek pembangunan di Departemen Agama. Selama berkarier, Antasari banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.
Ia dikenal memiliki prinsip kuat tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Sayangnya, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Pada 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016.
Pada 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi (pengampunan dari kepala negara), yang membuatnya resmi bebas murni.
Kisah hidup Antasari Azhar meninggalkan dua narasi yang terus dikenang: ketegasan dalam memimpin pemberantasan korupsi dan perjuangan hukum yang penuh kontroversi.
Ia menjadi simbol kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, antara idealisme, kekuasaan, dan risiko kriminalisasi.
(*)
Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News
| Profil Ahmed Al-Ali Wasit yang Akan Memimpin Laga Arab Saudi vs Timnas Indonesia, Ditolak Netizen |
|
|---|
| Profil Marsma TNI MD Irman Fathurrahman, Danlanud Husein Sastranegara Pertama Berpangkat Bintang 1 |
|
|---|
| Profil Ahmad Assegaf yang Digugat Tasya Farasya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan |
|
|---|
| Profil Prof. dr. Arief S Kartasasmita, Kaji Ucapan Susi Pudjiastuti Sebut Profesor Unpad ‘Bodoh’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PROFIL-ANTASARI-AZHAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.