Bantuan Sosial

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PBI JK November 2025, Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis!

Berikut Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PBI JK November 2025, Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis!

Kolase/Tribunnews.com
BANSOS 2025 - Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PBI JK November 2025, Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis! 

Kemudian jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluarga baru, yang bersangkutan dapat update data DTKS agar haknya tidak dicabut pemerintah.

Baca juga: Ini Daftar Nama yang Berhak Dapat Bansos BLT Rp900 Ribu Bulan November 2025

Syarat Dapat Bansos PBI JK

- Terdaftar di DTKS.

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki E-KTP.

- Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial

Baca juga: Wajib Tahu! Begini Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PBI JK Cair November 2025

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT November Belum Masuk? Begini Cara Atasinya

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK

Nah Tribuners, tentunya ada cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk cek status penerima bansos PBI JK ini.

Apalagi, kamu pun juga bisa cek status penerima bansos PBI JK secara online lho.

1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
  • Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon "refresh" untuk mendapatkan kode yang baru.
  • Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
  • Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved