CPNS 2025
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Provinsi yang Cair Bulan November 2025
Berikut Ini Dia Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Provinsi yang Cair Bulan November 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, akhirnya ya sudah dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, dan kini diberi kabar bahagia terkait gaji yang cair bulan November ini.
Ya, di awal bulan November ini khususnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 langsung diberikan kabar bahagia lho oleh pemerintah.
Yang mana, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 ini.
Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Lantas, berapa besaran gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 yang masuk rekening?
Berikut ini dia daftar besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 berdasarkan provinsi di Indonesia.
Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 yang Masuk Rekening, Cair Bulan Ini
Baca juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Cair Bulan Ini, Cek Sekarang
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, perihal pencairan gaji PPPK paruh waktu yang dijadwalkan cair pada 1 November 2025 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan besaran saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya.
Sementara itu, sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 Bulan Ini
Selain menerima upah, PPPK paruh waktu pun juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebagai gambaran, besaran gaji PPPK paruh eaktu dapat mengacu pada besaran UMP tahun 2025.
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya:
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 1 November 2025
- Aceh: Rp 3.685.616,00
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Jambi: Rp 3.234.535,00
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
- Bengkulu: Rp 2.670.039,39
- Lampung: Rp 2.893.070,00
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
- Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
- DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
- Banten: Rp 2.905.119,90
- Bali: Rp 2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
- Gorontalo: Rp 3.221.731,00
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
- Maluku: Rp 3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
- Papua Barat: Rp 3.615.000,00
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
- Papua: Rp 4.285.850,00
- Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
- Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.