CPNS 2025
Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 1 November 2025
Berikut Selain Gaji Pokok, Ini Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 1 November 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di awal bulan November 2025 ini, tak henti-hentinya ya pemerintah memberikan kabar bahagia untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Yang mana, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akhirnya menetapkan pencairan gaji pertama bagi PPPK paruh waktu mulai 1 November 2025 ini lho.
Tentu, hal bahagia ini pun juga disambut dengan sangat baik oleh para honorer yang kini sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun tak sedikit para PPPK paruh waktu yang penasaran dengan besaran gaji yang cair hari ini.
Tapi disamping itu, mereka pun juga penasaran dengan tunjangan yang akan diberika pula saat pencairan gaji PPPK paruh waktu diberikan.
Lantas, apa saja tunjangan atau kompenen yang cair di gaji PPPK paruh waktu 2025 hari ini? Berikut ini dia rincian lengkapnya.
Baca juga: Alhamdulillah, Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Cair 1 November Hari Ini, Cek Rekening Sekarang!
Baca juga: Ramai Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024 Dibatalkan, Ternyata Ini Beberapa Penyebabnya
Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, sebagai informasi jika gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan beban kerja, jam kerja, dan kemampuan keuangan instansi.
Meski belum mengikuti sistem golongan seperti PNS, pemerintah menjamin bahwa besaran gaji tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir sebagai tenaga honorer atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Selain gaji pokok, beberapa instansi juga dapat memberikan tambahan berupa tunjangan transportasi, insentif kinerja, atau uang makan, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Baca juga: Belum Sempat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025? Tenang, Begini Cara Cek NI Lewat MOLA BKN
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Tribuners, perihal pencairan gaji PPPK paruh waktu yang dijadwalkan cair pada 1 November 2025 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan besaran saat masih menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah penugasannya.
Sementara itu, sumber pendanaan untuk membayar upah PPPK paruh waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jumlah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan Sarjana
Selain menerima upah, PPPK paruh waktu pun juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.