UMP 2026

UMK 2026 Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Banjar, dan Sumedang, Daerah Mana Tertinggi?

Berikut ini perbandingan Upah 2025 di wilayah Priangan Timur, untuk prediksi estimasi tahun 2026 jika naik di 10,5%.

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kolase TribunPriangan.com
UMP JABAR 2026 - UMK 2026 Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran, Banjar, dan Sumedang, Daerah Mana Tertinggi?. (Kolase TribunPriangan.com) 

Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:

  • Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
  • Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787

Jadi, perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.

Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?

Dikabarakan sebelumnya, Pemerintah memang tengah mengusung aturan baru tentang kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada 2026.

Adapun, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini pertama kali dibeberkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 8,5 Persen Sampai 10,5 Persen, Ini Besarannya Jika Naik Sesuai Tuntutan

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini perbandingan Upah 2025 di wilayah Priangan Timur, untuk prediksi estimasi tahun 2026 jika naik di 10,5 persen .

UMK Priangan Timur Jika Naik di 10,5?n Acuan di tahun 2025

  • Kabupaten Sumedang 
    2025 = Rp3.732.088 
    2026 = Rp4.123.958
  • Kota Tasikmalaya 
    2025 = Rp2.801.962 
    2026 = Rp3.096.170
  • Kabupaten Tasikmalaya
    2025 = Rp2.699.992 
    2026 = Rp2.983.492 
  • Kabupaten Garut
    2025 = Rp2.328.555 
    2026 = Rp2.573.554
  • Kabupaten Ciamis 
    2025 = Rp2.225.279 
    2026 = Rp2.459.930 
  • Kabupaten Pangandaran 
    2025 = Rp2.221.724 
    2026 = Rp2.455.501 
  • Kota Banjar 
    2025 = Rp2.204.754 
    2026 = Rp2.436.751
Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved