UMP 2026

UMP Naik Lagi 2026, Segini Prediksi Daerah Jabar Jika Resmi di Angka 8,5 Persen

UMP Naik Lagi 2026, Segini Prediksi Daerah Jabar Jika Resmi di Angka 8,5 Persen

Kompas.com
UMP JABAR 2026 - UMP Naik Lagi 2026, Segini Prediksi Daerah Jabar Jika Resmi di Angka 8,5 Persen. Ilustrasi upah. (Shutterstock/Melimey) 

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Baca juga: Daftar UMP 2025 yang Jadi Uang Saku untuk Peserta Program Magang Fresh Graduate

Aliansi Buruh Ancam Demo jika UMP Hanya Naik di Bawah 8,5

Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi Buruh jika presentase kenaikan berada dibawah 8,5 persen.

“Jadi kami tetap mengusulkan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Hal tersebut disampaikan Said sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sempat menyebut kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Said mengatakan, aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. 

Menurut Said, aksi akan didahului dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. 

Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya.

“Kapan waktunya nanti akan kami umumkan. Pemogokan ini akan didahului aksi-aksi di daerah yang bergelombang,” kata dia.

Berikut sebagai perbandingan, daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman Kemnaker.

  • Aceh, Rp3.685.616,00 
  • Sumatera Utara, Rp2.992.559,00 
  • Sumatera Barat, Rp2.994.193,47 
  • Riau, Rp3.508.776,22 
  • Jambi, Rp3.234.535,00 
  • Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00 
  • Bengkulu, Rp2.670.039,39 
  • Lampung, Rp2.893.070,00 
  • Bangka Belitung, Rp3.876.600,00 
  • Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00 
  • DKI Jakarta, Rp5.396.761,00 
  • Jawa Barat, Rp2.191.232,18 
  • Jawa Tengah, Rp2.169.349,00 
  • DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95 
  • Jawa Timur, Rp2.305.985,00 
  • Banten, Rp2.905.119,90 
  • Bali, Rp2.996.561,00 
  • Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00 
  • Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69 
  • Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00 
  • Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00 
  • Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77 
  • Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00 
  • Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00 
  • Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00 
  • Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37 
  • Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70 
  • Gorontalo, Rp3.221.731,00 
  • Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00 
  • Maluku, Rp3.141.700,00 
  • Maluku Utara, Rp3.408.000,00 
  • Papua Barat, Rp3.615.000,00 
  • Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00 
  • Papua, Rp4.285.850,00 
  • Papua Selatan, Rp4.285.850,00 
  • Papua Tengah, Rp4.285.848,00 
  • Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00
    (*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved