UMP 2026

UMP 2026 Direncanakan Naik Lagi, Segini Perkiraan untuk Jabar Jika Resmi Naik

UMP 2026 Direncanakan Naik Lagi, Segini Perkiraan untuk Jabar Jika Resmi Naik

Kompas.com
UMP JABAR 2026 - UMP 2026 Direncanakan Naik Lagi, Segini Perkiraan untuk Jabar Jika Resmi Naik. Ilustrasi upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026. UMP JABAR (Freepik / Skata) 

Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998. 

"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.

Meski direncanakan beberapa waktu kedepan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.

Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.

"Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok” kata Menaker.

Mengeai skema kenaikan,  Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

Baca juga: Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker

Aliansi Buruh Ancam Demo

Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi Buruh jika presentase kenaikan berada dibawah 8,5 persen.

“Jadi kami tetap mengusulkan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Hal tersebut disampaikan Said sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sempat menyebut kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Said mengatakan, aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. 

Menurut Said, aksi akan didahului dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. 

Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya.

“Kapan waktunya nanti akan kami umumkan. Pemogokan ini akan didahului aksi-aksi di daerah yang bergelombang,” kata dia.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved