CPNS 2025

3 Tunjangan Ini Akan Diterima PPPK Paruh Waktu Jika Resmi Dilantik Nanti, Apa Saja?

Berikit 3 Tunjangan Ini Akan Diterima PPPK Paruh Waktu Jika Resmi Dilantik Nanti, Apa Saja?

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - 3 Tunjangan Ini Akan Diterima PPPK Paruh Waktu Jika Resmi Dilantik Nanti, Apa Saja? 

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

  • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan D3, Segini Gaji yang Akan Didapat!

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku

 

Nah Tribuners, itu dia deretan tunjangan yang akan didapat oleh PPPK paruh waktu 2025 nanti. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved