CPNS 2025

Berapa Gaji Posisi Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Ini Berapa Gaji Posisi Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Sekarang

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Berapa Gaji Posisi Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Sekarang 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini para honorer masih bisa cek Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Meski begitu, tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025 di aplikasi MOLA BKN.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Baca juga: Apakah NIP PNS dan NI PPPK Paruh Waktu Memiliki Kesamaan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Nah Tribuners, dalam rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini, salah satu jabatan atau formasi yang dibuka dalam pengusulan PPPK paruh waktu ini adalah operator layanan operasional.

Secara garis besar, tugas operator layanan operasional adalah menangani layanan teknis dan operasional di pemerintahan. 

Seorang operator layanan operasional akan melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengoperasioan layanan teknis sesuai kebutuhan tiap institusi ataupun unit kerja.

Baca juga: Penyebab NI PPPK Paruh Waktu Tidak Muncul di MOLA BKN, Lengkap dengan Cara Atasinya

Baca juga: Skema Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, ada Peluang untuk Lanjut ke Jenjang yang Lebih Tinggi?

Berikut ini dia beberapa contoh tugas dari operator layanan operasional:

  • Mempelajari standar, pedoman, dan prosedur kerja, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas-tugas merawat, menyiapkan, dan mengemudikan kendaraan dinas;
  • Memeriksa masa berlakunya surat kelengkapan kendaraan dinas dan melaporkan kepada atasan jika sudah habis masa berlakunya;
  • Memeriksa keadaan mesin dan fisik kendaraan dinas dan melaporkan jika terjadi kerusakan kepada atasan;
  • Memeriksa air radiator, oli, dan bahan bakar kendaraan dinas serta memanaskan mesin kendaraan dinas sebelum digunakan;
  • Mengemudikan kendaraan dinas untuk mengantar atau menjemput pimpinan atau staf ke tempat yang akan dituju atas perintah atasan;
  • Merawat, membersihkan, dan memeriksa kelengkapan peralatan kendaraan dinas sebelum dipergunakan agar selalu terawat dengan baik;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya, baik secara lisan maupun tertulis; dan
  • Menyampaikan informasi, usul, dan saran yang berkaitan dengan tugas mengemudi kendaraan dinas kepada atasan.

Tapi, dibalik sederet tugas yang akan dikerjakan nantinya oleh PPPK paruh waktu 2025, ada juga yang penasaran dengan gaji yang didapat dari jabatan operator layanan operasional.

Lantas, berapa gaji jabatan operator layanan operasional PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: Harap-harap Cemas Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Masih Tertahan, Ini Kata BKN

Gaji PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional

Nah Tribuners, perihal gaji untuk posisi operator layanan operasional PPPK paruh waktu 2025, sudah dijelaskan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tersebut dijelaskan, jika besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Dengan begitu, gaji PPPK Paruh Waktu untuk posisi operator layanan operasional mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). 

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan V 2025, Berapa Nominal Gaji yang Akan Masuk Rekening?

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved