CPNS 2025

Apakah NIP PNS dan NI PPPK Paruh Waktu Memiliki Kesamaan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Berikut Ini Apakah NIP PNS dan NI PPPK Paruh Waktu Memiliki Kesamaan? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Apakah NIP PNS dan NI PPPK Paruh Waktu Memiliki Kesamaan? Berikut Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya kini para honorer di seluruh Indonesia sudah bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Ya, kini proses penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.

Namun begitu, tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca juga: Skema Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, ada Peluang untuk Lanjut ke Jenjang yang Lebih Tinggi?

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Nah tentunya, dengan sudah ada NI PPPK paruh waktu ini, sudah dinyatakan resmi PPPK paruh waktu sebagai ASN.

Namun ternyata, masih saja ada honorer yang masih bertanya-tanya perihal apakah NI PPPK dan NIP PNS sama atau berbeda?

Baca juga: Penyebab NI PPPK Paruh Waktu Tidak Muncul di MOLA BKN, Lengkap dengan Cara Atasinya

Perbedaan NI PPPK dan NIP PNS

Nah Tribuners, sebagai informasi baitu Nomor Induk (NI) atau pun Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah identitas resmi yang dimiliki setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Namun, tentu akan ada sejumlah perbedaan antara NIP PNS dan NI PPPK. 

NIP PNS menjadi tanda pengenal resmi yang digunakan seumur hidup, selama pegawai tersebut masih terdaftar sebagai PNS, meski ia pindah instansi.

Baca juga: Harap-harap Cemas Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang Masih Tertahan, Ini Kata BKN

Sedangkan, untuk NI PPPK merupakan tanda pengenal yang bersifat kontraktual. 

NI PPPK diberikan kepada pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan instansi pemerintah. Meskipun format NI PPPK sama-sama terdiri dari 18 digit seperti NIP PNS, ada beberapa perbedaan yang terkandung dalam NIP PPPK.

NI PPPK hanya berlaku selama masa kontrak pegawai tersebut aktif. NI ini bisa berubah jika pegawai tersebut pindah instansi atau memperbarui kontrak kerjanya. 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved