CPNS 2025

Skema Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, ada Peluang untuk Lanjut ke Jenjang yang Lebih Tinggi?

Berikut Skema Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, ada Peluang untuk Lanjut ke Jenjang yang Lebih Tinggi?

AI/Chatgpt.com/ Lulu Aulia Lisaholith
TAHAPAN PPPK 2025 - Skema Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, ada Peluang untuk Lanjut ke Jenjang yang Lebih Tinggi? 

Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. 

Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah. 

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Masih di Tahap Penetapan NIP, Sudah Cek? Begini Cara Cek via Mola BKN

Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Benarkah Ada Seleksi Belum Selesai? Ini Penjelasan BKN

Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.

3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS

PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas.

 

Nah Tribuners, itu dia jenjang karier PPPK paruh waktu 2025. Semoga membantu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved