Program Magang Nasional 2025

Sudah Dibuka Magang Digaji UMR dari Kemnaker, Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Berikut ini dia Sudah Dibuka Magang Digaji UMR dari Kemnaker, Ini Syarat, Link, dan Cara Daftarnya

Kolase TribunPriangan.com
MAGANG NASIONAL 2025 - Informasi tentang Program Magang Bergaji dari Kemnaker. Berikut penjelasan soal sudah dibukanya Program Magang digaji UMR dari Kemnaker.(Kolase TribunPriangan.com// Lulu Aulia Lisaholith) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pembukaan program Magang dari Pemerintah kembali dibuka kemarin, Selasa (7/10/2025).

Program yang dibawahi Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) ini, dikabarkan menyasar para Fresh Graduate di jenjang Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.

Program yang direncanakan akan berjalan selama 6 bulan kedepan ini, merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025, yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (Kemenko Perekonomian) atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Berbagai benefit juga dijanjikan akan dibawa pulan peserta, berupa fasilitas berupa uang saku (setara upah minimum) dibayar pemerintah yang disalurkan langsung ke peserta magang melalui Bank Himbara. 

Selain itu, peserta juga akan memperoleh fasilitas jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang dibayar Pemerintah. Fasilitas lainnya yakni Mentor dari perusahaan.
Program ini bertujuan memberikan pengalaman kerja nyata bagi fresh graduate sekaligus mendukung penciptaan lapangan kerja baru.

Baca juga: Dibuka Hari Ini! Begini Syarat dan Cara Daftar Program Magang Nasional 2025 dari Kemnaker

Disamping itu terdapat sederat syarat yang perlu dipenuhi peserta, diantaranya :

Syarat Peserta Pemagangan

Program ini terbuka untuk lulusan baru perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lulus jenjang Diploma atau Sarjana paling lama satu tahun saat pendaftaran (berdasarkan tanggal ijazah).
  • Lulusan dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
  • Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti proses seleksi yang diselenggarakan oleh perusahaan atau penyelenggara magang. 
  • Proses seleksi dan pengumuman akan dilakukan pada 13–14 Oktober 2025.

Baca juga: Kemnaker Buka Magang Akbar Se-Nasional, Digaji Rp 3,3 Juta Per Bulan Begini Cara Daftarnya

Lantas bagaiman cara daftarnya, bagi mereka yang berminat?

Mengutip laman resmi Kemnaker, program pemerintah ini merupakan pelatihan kerja yang dilaksanakan langsung di Industri dengan pengawasan penuh serta pendampingan ketat dari mentor yang menguasai proses produksi barang maupun jasa.

Beberapa bidang yang mencakup Industri makanan dan minuman, Industri kreatif dan digital, Komunikasi dan informasi, Sektor publik, Sektor industri, Pariwisata, Logistik dan transportasi, Pertanian, hingga Jasa.

Adapun, peserta yang hendak mendaftar diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu untuk memperlancar pendaftaran.

Cara Bikin Akun SIAPKerja Buat Daftar Magang Nasional 2025

Pendaftaran Magang Nasional akan dibuka melalui laman SIAPKerja.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs https://kemnaker.go.id
  • Peserta akan diarahkan menuju laman https://account.kemnaker.go.id/
  • Klik menu "Masuk", lalu pilih "Daftar Sekarang"
  • Masukkan NIK dan nama lengkap
  • Klik "Berikutnya"
  • Isi alamat email aktif, nomor HP, dan buat password akun
  • Klik "Daftar Sekarang"
  • Tunggu kode OTP yang dikirim via SMS
  •  Jika kode OTP tidak terkirim, klik opsi "kirim ulang kode verifikasi" atau ubah nomor HP
  • Masukkan kode OTP, lalu klik "Konfirmasi"
  • Setelah aktivasi akun berhasil, akan tampil laman profil Kemnaker. Anda wajib melengkapi profil akun yang telah didaftarkan
  • Klik menu "Lengkapi Profil".

Setelah mengisi laman profil, maka akan tampil dashboard akun Kemenaker yang datanya sudah diisikan secara lengkap.

Selanjutnya, akun Anda akan divalidasi oleh tim pelaksana. Calon peserta magang yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara magang.

Baca juga: Magang Digaji UMR dari Kemnaker Buka Besok 7 Oktober 2025, Begini Cara Daftar dan Bikin Akunnya

Cara Cek Lowongan Magang

Pendaftaran peserta dibuka mulai 7 hingga 12 Oktober 2025 melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Melansir laman tersebut, sejumlah perusahaan nasional, internasional, serta BUMN telah terdaftar sebagai perusahaan penyelenggara pemagangan. Berikut cara ceknya.

1. Kunjungi laman https://maganghub.kemnaker.go.id/

2. Pada halaman utama klik "Lowongan" atau "Perusahaan" untuk melihat perusahaan apa saja yang telah bergabung sebagai penyelenggara pemagangan

Benefit Magang Nasional

Manfaat Program Magang Bagi Peserta Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat dari program magang freshgraduate ini, yaitu:

  1. Mendapatkan uang saku tunai dari pemerintah setiap bulan selama enam bulan. Besaran uang saku akan diatur oleh Menaker, namun kemungkinan akan mengikuti standar upah minimum kabupaten/kota masing-masing. Uang saku akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
  2. Selama mengikuti program magang fresh graduate, peserta akan didampingi oleh mentor untuk membantu peserta meningkatkan kompetensinya.
  3. Peserta pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Adapun program jaminan sosialnya berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah, dan mendapatkan sertifikat pemagangan apabila mengikuti secara penuh program magang fresh graduate.

Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Ikut Program Magang Nasional 2025, Dibuka 7 Oktober

Jadwal Magang Nasional 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menjelaskan pendaftaran dibuka setelah perusahaan swasta maupun BUMN mengunggah data jumlah kebutuhan magang dan posisi yang akan dibuka ke dalam sistem SIAPKerja.

Adapun, rekrutmen ini akan berlangsung selama tanggal 7 hingga 13 Oktober 2025 mendatang.

"Mulai tanggal 7-13 Oktober, calon peserta magang bisa mendaftar dan memilih posisi yang diinginkan," ujarnya saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Disamping itu, berdasarkan laman Magang Hub Kemnaker, jadwal Magang Nasional 2025 adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang: 1-7 Oktober 2025:
  • Pendaftaran peserta magang: 7-12 Oktober 2025
  • Seleksi dan pengumuman peserta magang: 13-14 Oktober 2025:
  • Pelaksanaan magang: 15 Oktober 2025-15 April 2026

Uang Saku Setara Gaji UMR

Nantinya, lulusan yang diterima magang juga akan mendapat uang saku sebesar Rp 3,3 juta per bulan.

Keberadaan uang saku untuk para peserta magang juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. 

Dalam aturan itu, pemberian uang saku bagi peserta dijelaskan dalam Pasal 11.

“(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan,” tulis Pasal 11 ayat 1 dan 2 aturan itu.

Ayat 3 dari Pasal 11 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

Selain uang saku, para peserta magang juga akan mendapat beberapa manfaat lainnya. 

Dalam Pasal 8 aturan itu dijelaskan bahwa peserta juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut akan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah,” tulis Pasal 8 ayat 2 aturan itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mewajibkan jaminan sosial ketenagakerjaan peserta untuk dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved