CPNS 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Masih di Tahap Penetapan NIP, Sudah Cek? Begini Cara Cek via Mola BKN

PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Stak di Tahap Penetapan NIP, Sudah Cek? Begini Cara Liatnya via Mola BKN

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Tribunnews.com/ bkn.go.id
APLIKASI CEK NIP - PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Stak di Tahap Penetapan NIP, Sudah Cek? Begini Cara Liatnya via Mola BKN (Tangkapan layar monitoring-siasn.) 

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang diawali dengan usulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.

Lalu Menpan-RB akan mengeluarkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi setelah adanya evaluasi.

Selanjutnya PPK akan mengajukan usulan NIP bagi PPPK Paruh Waktu kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap pengajuan usulan tersebut berlangsung maksimal selama 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan terbit.

Dengan demikian, kemungkinan besar SK PPPK Paruh Waktu akan dikeluarkan setelah tahapan tersebut selesai. 

Adapun saat ini tengah dilakukan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai dengan tanggal 15 September 2025.

Baca juga: ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak?

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 PPPK Paruh Waktu 2025

  1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
  4. Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22
  5. September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
  6. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
  7. Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
  8. Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved