CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
PPPK PARUH WAKTU - Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagaimana apakah kamu sudah lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025?

Ya, kini proses penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.

Namun begitu, tentu akan ada para honorer yang masig belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Baca juga: ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak?

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Nah, dibalik pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 tersebut, terbesit beberapa pertanyaan para honorer jika sudah resmi jadi PPPK paruh waktu nanti.

Salah satunya perihal cuti melahirkan apakah akan didapat atau diberikan kepada PPPK paruh waktu atau tidak.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN

Ketentuan PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Melahirkan

Nah Tribuners, tentunya cuti sendiri adalah hak yang diberikan kepada ASN, baik itu PNS maupun PPPK. 

Hak ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, urusan keluarga, kebutuhan beristirahat dari rutinitas pekerjaan, atau alasan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Salah satu jenis cuti yang bisa didapatkan adalah cuti melahirkan. 

Baca juga: Apakah Bisa SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Kredit di Bank? Begini Penjelasannya

Cuti melahirkan adalah hak yang diberikan kepada pegawai perempuan, termasuk PPPK paruh waktu, untuk mempersiapkan dan menjalani persalinan, termasuk beristirahat dan memulihkan diri setelah melahirkan.

Nah, seperti dilansir dari laman SDM Ekon, baik PNS maupun PPPK, keduanya diketahui berhak mendapatkan beberapa jenis cuti, salah satunya adalah cuti melahirkan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved