CPNS 2025
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN
Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai saat ini ternyata masih banyak para honorer yang masih belum mengecek Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Padahal, kini para honorer sudah bisa cek NI PPPK paruh waktu 2025 lho.
Kini proses penetapan NI PPPK paruh waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.
Namun begitu, tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025.
Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.
Baca juga: Ada Isu Kenaikan Gaji PNS Lagi, PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak Setelah Jadi ASN Baru?
MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.
Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.
Nah, dibalik pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 tersebut, terbesit beberapa pertanyaan para honorer jika sudah resmi jadi PPPK paruh waktu nanti.
Salah satunya perihal cuti tahunan apakah akan didapat atau diberikan kepada PPPK paruh waktu atau tidak.
Lantas, bagaimana ketentuannya?
Baca juga: Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Mengartikan!
Ketentuan PPPK Paruh Waktu Cuti Tahunan
Nah Tribuners, tentunya cuti sendiri adalah hak yang diberikan kepada ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Hak ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, urusan keluarga, kebutuhan beristirahat dari rutinitas pekerjaan, atau alasan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Salah satu jenis cuti yang bisa didapatkan adalah cuti tahunan.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya
Cuti tahunan tersebut diberikan setelah bekerja minimal satu tahun.
Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja per tahun.
Cuti ini dapat diajukan minimal untuk satu hari kerja dan bisa diakumulasikan hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
Baca juga: ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak?
Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat berwenang, dan selama cuti pegawai tetap berhak atas penghasilan.
Lantas, bagaimana jika belum bekerja selama setahun?
Khusus untuk cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.
"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.
Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN
Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:
- PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
- Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
- Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
- Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
- Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
- Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
apakah PPPK paruh waktu dapat cuti tahunan
aturan cuti tahunan PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu dapat cuti tahunan
cuti tahunan
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
Arti Status di MOLA BKN Saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Mengartikan! |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Cuti Melahirkan atau Tidak? Begini Aturan dan Penjelasannya |
![]() |
---|
ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Paruh Waktu Dapat Atau Tidak? |
![]() |
---|
Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? Cek Jadwal dan Penjelasannya dari BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.